Ahad 27 Nov 2016 17:39 WIB

YLKI Minta Masyarakat Waspadai Perdagangan Lewat Internet

Red: Nur Aini
ecommerce
ecommerce

EKBIS.CO, MATARAM -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan perdagangan daring atau e-commerce karena belum ada regulasi yang kuat.

"Yang perlu diwaspadai masyarakat saat ini adalah perdagangan menggunakan media internet atau e-commerce," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad (27/11).

YLKI, kata dia, telah menerima lebih dari 1.000 pengaduan dari konsumen sepanjang 2016. Pengaduan tentang e-commerce menempati posisi ketiga terbanyak. Hal itu menandakan bahwa perdagangan menggunakan sistem e-commerce sudah menjadi tren karena dianggap lebih efisien. Namun di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk memahami persoalan transaksi melalui dunia maya tersebut masih lemah. "Bagaimana konsumen memahami alamat dan nama perusahaan, bagaimana mekanisme komplain, kemudian produk palsu atau tidak, itu semua masih lemah," katanya.

Tulus mengaku, seluruh pengaduan konsumen tentang perdagangan elektronik sudah dimediasi dengan pelaku usaha. Namun ada yang merespon, ada juga yang mengabaikan. "Kalau tidak ada respon dari pengusaha kami lepas, kami persilakan konsumen mau ke pengadilan atau apa, silakan," ujarnya.

Upaya lain, kata dia, adalah dengan meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mediasi konsumen dengan pengusaha. Sebab, intitusi tersebut yang memberikan izin perdagangan elektronik. "Kalau Kemendag yang mediasi mungkin ada rasa takut dari pihak pengusaha," kata Tulus.

Ia juga berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perdagangan Elektronik yang bisa dijadikan payung hukum menyelesaikan sengketa. Tulus juga mengusulkan agar di dalam regulasi tersebut memberikan perlindungan bagi konsumen terkait data pribadinya yang diberikan kepada pengusaha. "Perlindungan data pribadi belum jelas, nomor hanphone yang diberikan dipakai untuk apa, e-mail untuk apa, siapa yang mengelola tidak jelas. Apakah ada perjanjian untuk tidak disalahggunakan atau dipakai untuk aktivitas yang lain konsumen tidak tahu," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement