Kamis 01 Dec 2016 21:21 WIB

Ini Tiga Skema Tarif Listrik Wilayah Terpencil yang Melibatkan Swasta

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
PLTU, ilustrasi
PLTU, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah bakal melibatkan swasta, BUMD dan koperasi dalam proyek listrik nasional. Proyek tersebut terfokus pada pemberian pasokan listrik ke 2.519 desa di daerah terpencil.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, ada tiga hal terkait skema tarif yang ditetapkan. Pertama pelanggan mendapat subsidi dari pemerintah. "Ini harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan dibawa ke DPR," kata Jarman di Kantor Ditjen Gatrik, Jakarta, Rabu (30/11).

Ia melanjutkan, skema kedua dengan memakai tarif yang ditetapkan secara nasional. Berikutnya, jelas dia, penentuan tarif tidak memakai subsid dan di atas patokan nasional. "Ini melalui kesepakatan konsumen seperti di kawasan Industri nanti di endorse gubernur (Pemda)," ujar Jarman.

Ia menerangkan, soal pemberian subsidi sama seperti yang selama ini dioperatori PLN. Sasarannya ke rumah tangga, bukan korporasi.

Cara menentukan skema, lanjut Jarman, tergantung perusahaan yang membangun listrik tersebut. Namun apabia belum ada yang berminat, pihak Pemprov dalam hal ini gubernur bisa menunjuk BUMD setempat.

Jarman mengungkapkan Peraturan ini sudah masuk ke Kementerian Hukum dan Ham. Pembangkit listrik yang akan dibangun pihak swasta nantiya berdaya sekitar 50 megawatt.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement