EKBIS.CO, JAKARTA -- PT HM.Sampoerna Tbk mengajak para ritel dan warung untuk tidak menjual rokok ke anak-anak. Direktur Penjualan Sampoerna Ivan Cahyadi mengatakan, sosialisasi dan edukasi diberikan kepada para ritel agar tidak menjual rokok kepada anak di bawah 17 tahun.
Ivan menyadari hal ini perlu didukung oleh semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah. Ivan mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan PP 109 Tahun 2012 untuk pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur. Hal tersebut perlu didukung dengan sosialisasi yang terus menerus dan kesadaran bersama masyarakat.
"Kita kerja sama dengan mitra dagang kami untuk ikut mengkampanyekan untuk tidak menjual rokok kepada anak dibawah umur. Kita juga mendukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok ke anak," ujar Ivan di Jakarta, Rabu (30/11).
Ivan mengatakan, Sampoerna sudah melakukan dua langkah untuk mendorong pelarang penjualan rokok kepada anak. Pertama, meningkatkan iklan layanan masyarakat. Kedua, melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada para kasir retail.
"Kita juga mengedukasi para kasir ritel untuk tidak menjual rokok ke anak-anak. Kami berharap program ini juga bisa diikuti oleh para pihak lain," ujar Ivan.
Direktur Coorporate Affair Sampoerna Troy Modlin mengaku apa yang dilakukan pihaknya berjalan kurang efektif apabila tidak ada niatan dan dorongan pribadi dari para ritel. Troy mengatakan, pihaknya juga melakukan survey ke ritel seberapa efektifnya program ini.
"Kita juga melakukan survey seberapa efektifnya program ini. Sejauh ini untuk ritel yang besar bisa berjalan efektif," ujar Troy.
Ke depan, Troy mengatakan Sampoerna juga akan merambah pada warung kecil. Ia mengatakan kedepan sosialisasi ke warung warung kecil tersebut akan menjadi hal yang paling utama.