EKBIS.CO, SEMARANG -- Pesatnya perkembangan pasar digital atau e-commerce di Indonesia diharap bisa diimbangi dengan perlindungan yang baik bagi para pelakunya. Salah satu yang bisa dilakukan dengan memperkuat pengaturan yang menjamin perlindungan konsumen.
"Terkait dengan perkembangan pasar digital di Indonesia sangat pesat. Saya kira Pemerintah harus mengantisipasi ini dengan pengaturan yang baik," kata Ekonom dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Nugroho SBM di Semarang, Jumat (2/12).
Dikatakan, pada era digital ini jika tidak diatur melalui undang-undang maka posisi konsumen yang akan menerima dampak negatifnya. "Dalam penyusunan pengaturan tersebut Pemerintah bisa memperoleh masukan dari para pelakunya baik penjual maupun pembeli," katanya.
Menurut dia, pelaku "e-commerce" tidak membutuhkan pengaturan yang terlalu rumit, yang penting adalah aman dalam melakukan transaksi jual beli melalui digital.
Sementara itu, mengenai pertumbuhan pasar digital di Indonesia diakuinya cukup pesat. Salah satu keunggulan yang membuat orang tertarik untuk terjun di sektor ini adalah karena modalnya tidak terlalu besar.
"Pelaku hanya cukup menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Saat ini kebanyakan yang terjun di sektor ini adalah masyarakat usia produktif," katanya.
Dikatakan, masyarakat di usia produktif sudah sangat familiar dengan teknologi informasi sehingga operasionalnya jauh lebih mudah.
Pihaknya memprediksi, pada tahun 2017 salah satu sektor usaha di perdagangan digital yang menarik adalah industri kreatif. "Misal desain, web development, produk digital seperti e-book, dan e-comic akan tumbuh pesat," katanya.