Rabu 01 Nov 2023 20:13 WIB

Arus Impor Diperketat, Airlangga: Pemerintah Beri Waktu Transisi 3 Bulan

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran. Adapun langkah yang diambil pemerintah di antaranya dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari postborder menjadi border khusus delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Baca Juga

“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor Permendag 25 Tahun 2022,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor, Selasa (1/11/2023).

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman pekerja migran Indonesia 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan serta tidak diperlukan surat keterangan perwakilan RI di luar negeri. Dalam aturan tersebut, bagi pekerja migran Indonesia yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu. Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua pekan ini, sementara proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan positive list barang impor yang dapat diimpor langsung melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/e-commerce). Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan dijual melalui e-commerce antara lain buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS. 

Maka demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui perdagangan melalui sistem elektronik apabila harganya melebihi 100 dolar AS.

Positive list ini ditetapkan oleh menteri perdagangan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement