EKBIS.CO, MALANG -- LPPOM MUI Jawa Timur menawarkan sertifikasi halal secara cuma-cuma kepada pelaku UMKM. Sertifikasi halal gratis ini dilakukan untuk menyiasati faktor biaya yang biasanya menjadi kendala UMKM enggan menyertifikasi produknya.
Sekretaris LPPOM MUI Jatim Mochamad Khoirul Anwar mengatakan umumnya biaya sertifikasi halal berkisar antara Rp 500 ribu-Rp 2 juta. "Biaya didasarkan atas beberapa indikator di antaranya skala usaha, pemasaran, dan jumlah karyawan," kata Khoirul di Malang, Selasa (6/12).
Dengan menggandeng Disperindag, Kemenag, dan beberapa dinas lain yang terkait, pelaku UMKM difasilitasi sertifikasi gratis. "Kadang kan kalau usahanya masih kecil dan tradisional mereka tidak berpikir sertifikasi halal karena merasa sudah laku," ujarnya.
Padahal, kata Khoirul, dalam sertifikasi halal terkandung aspek moral dan aspek bisnis pengusaha. Dari aspek moral, sertifikat halal merupakan bentuk pertanggungjawaban produsen kepada konsumen. Dari aspek bisnis, sertifikasi halal mampu mendongkrak pemasaran serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
Dari catatan LPPOM MUI Jatim dalam kurun waktu 2011 sampai Agustus 2016 terdapat 3.216 sertifikat halal yang sudah diterbitkan. Sertifikat tersebut meliputi 60.477 produk di 2.745 perusahaan besar maupun UMKM.
Menurut Ketua Halal Qualified Industry Development Universitas Brawijaya, Sucipto, biaya sertifikasi halal relatif lebih murah daripada sertifikasi lain seperti HACCP. "Secara sistem sertifikasi halal di Indonesia sudah kuat, tinggal bagaimana peran pemerintah dan perguruan tinggi memberi kesadaran kepada produsen untuk mengikuti sistem itu," ujar pria yang juga dosen Fakultas Teknologi Pertanian itu.