Jumat 16 Dec 2016 12:08 WIB

OJK Beri Edukasi Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga Produktif

Red: Dwi Murdaningsih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, AMBON -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku memberikan edukasi keuangan dan pemberdayaan bagi komunitas ibu rumah tangga produktif di Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis. Edukasi dihadari para ibu rumah tangga produktif di wilayah itu.

Staf Bidang Edukasi Keuangan OJK Provinsi Maluku Stella Matitaputty mengatakan, edukasi keuangan perlu dilakukan kepada ibu-ibu untuk memahami pengetahuan serta keterampilan mengelola sumber daya keuangan untuk mencapai kesejahteraan keluarga. "Edukasi keuangan perlu diberikan kepada ibu-ibu rumah tangga produktif, sehingga akses kredit di perbankan dapat dipahami dengan baik, terutama penggunaan atau pemanfaatn untuk kemajuan usaha yang sedang digeluti bisa mencapai kesejahteraan keluarga," kata Stella, pada kegiatan edukasi keuangan tersebut.

Stella dalam kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada para ibu rumah tangga supaya mendidik anak yang sedang dalam bangku pendidikan atau kuliah tidak mengarahkan mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anak-anak mereka diharapkan diarahkan untuk terjun di bidang usaha yang ditekuni oleh ibu-ibu, sehingga bisa menjadi pengusaha atau pengrajin sukses di masa depan.

"Jadilah pengusaha yang sukses, karena sudah banyak kemudahan yang bisa diperoleh masyarakat melalui kebijakan pemerintah terutama untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah," katanya.

Karena itu, Stella mendorong masyarakat di Banda Naira terutama ibu-ibu rumah tangga, agar tidak perlu malu pergi ke bank mengakses kredit, asalkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan usaha yang sedang digeluti, karena akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga.

Di kesempatan itu, Stella juga menjelaskan tentang kewenangan OJK yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, pasal 41 bahwa OJK mempunyai kewenangan atau kewajiban untuk melaksanakan perlindungan konsumen.

"Di OJK ada Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk mencegah terjadinya kerugiaan finansial," ujarnya

Karena itu, kata dia, salah satu upaya preventif untuk mencegah masyarakat khususnya yang mengakses kredit di perbankan tidak rugi dikemudian hari, OJK bersinergi dengan pemerintah daerah dan semua industri jasa keuangan melakukan edukasi keuangan seperti yang dilakukan saat ini.

"Kami perlu memberitahu kepada ibu-ibu bahwa kalau mau mengakses kredit di bank, perlu membaca perjanjian kredit, ini dimaksudkan apabila terjadi angsuran bulanan macet, bank tidak serta merta melakukan penyegelan rumah atau menyita barang jaminan lainnya," kata Stella.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement