Sabtu 17 Dec 2016 22:07 WIB

Alfamart Bantah Salurkan Donasi Konsumen untuk Kampanye Kandidat Pilkada DKI

Red: Reiny Dwinanda
Mensos Khofifah Indar Parawansa bersama Branch Manager Alfamart Medan, Daru Harjanto, menyerahkan bantuan konsumen untuk anak-anak pengungsi di Pidie Jaya, Aceh.
Foto: Dok. Alfamart
Mensos Khofifah Indar Parawansa bersama Branch Manager Alfamart Medan, Daru Harjanto, menyerahkan bantuan konsumen untuk anak-anak pengungsi di Pidie Jaya, Aceh.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Disebut-sebut mengutip Rp 100 tanpa izin konsumennya, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pengelola jaringan minimarket Alfamart, menyampaikan klarifikasinya. Dalam pesan berantai tersebut, Alfamart disebut mendonasikan dana itu untuk mendukung kampanye salah satu kandidat Pilkada DKI Jakarta.

"Informasi itu tidak benar," ungkap Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (17/12).

 

Nur menjelaskan saat ini Alfamart tengah menggulirkan program Donasi Konsumen Alfamart. Program bertajuk "Membangun untuk Negeri" itu berjalan untuk periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.

"Bantuan disalurkan untuk Bidang Pendidikan dalam bentuk paket perlengkapan sekolah berupa seragam, tas, alat tulis, dan sepatu bagi siswa yang kurang mampu serta pembangunan fasilitas publik seperti jembatan dan MCK bekerja sama dengan Yayasan Berani Bhakti Bangsa," jelas Nur.

Melalui program Donasi Konsumen, Nur mengatakan perusahaan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam berbagai aksi kemanusiaan yang bertujuan membantu sesama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Dalam pelaksanaannya, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk bekerja sama dengan yayasan kredibel berskala nasional dan internasional. "Sebelumnya, kami telah menjalin kerja sama dengan PMI, UNICEF, Happy Heart Fund, Yayasan Berani Bhakti Bangsa, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia, Kick Andy Foundation, dan sejumlah yayasan lainnya," kata Nur.

Dalam menyeleksi yayasan penyalur bantuan, Nur menjelaskan ada kriteria khusus yang ditetapkan perusahaannya. Yayasan harus memiliki izin legalitas, struktur organisasi, dan tidak terkait SARA maupun Politik. "Untuk setiap program sosial yang dijalankan bersama yayasan, perusahaan telah memperoleh izin penggalangan dana masyarakat dari Kementerian Sosial RI serta berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban secara periodik," ujarnya.

Nur menegaskan penggalangan donasi di toko mengedepankan prinsip sukarela. Konsumen memiliki hak sepenuhnya dalam menentukan kesediaannya berdonasi melalui Alfamart. ''Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan, pada saat transaksi belanja, kasir akan menawarkan kesediaan konsumen untuk berpartisipasi dalam program sosial yang sedang berjalan," katanya.

Nur menjelaskan ketika konsumen bersedia ikut menyumbang, kasir akan memberikan struk sebagai bukti transaksi sekaligus bukti donasi. Sebaliknya, jika konsumen tidak bersedia, maka kasir akan menyelesaikan transaksi dan menyerahkan uang sesuai nilai kembalian seharusnya.

"Segala bentuk keluhan dan pertanyaan dapat langsung disampaikan melalui customer care kami Sahabat Alfamart 1500959," kata Nur seraya mengungkapkan publikasi terkait informasi penyaluran donasi tertera di media cetak, elektronik, Twitter dengan account @alfamart atau Instagram, Line, dan Facebook resmi Alfamart, serta website resmi perusahaan www.alfamartku.com/berita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement