Senin 19 Dec 2016 20:30 WIB

BRI Tampung Dana Repatriasi Amnesti Pajak Rp 11 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) menyerap dana repatriasi dari peserta amnesti pajak sebesar Rp 11 triliun hingga pekan kedua Desember 2016. Angka ini mencapai 18 persen dari total dana repatriasi yang sudah terserap masuk ke Indonesia sekitar Rp 60 triliun.

Direktur Keuangan BRI Heru Koesmahargyo mengaku optimistis pihaknya mampu mempertahankan posisi sebagai 3 besar bank gateway yang menyerap dana repatriasi.

"Kita lakukan swap dengan bank-bank lain, kalo currency dolar AS, kita swap dolar AS, dengan rupiah atau dengan BI. Kecuali kredit dolar AS, kita terima dolar AS, kita kasih dolar AS," kata Haru, di Jakarta, Senin (19/12).

Sementara itu, kredit valas saat ini mencapai 8 persen hingga 10 persen dari total penyaluran dana repatriasi. Instrumen investasi untuk dana repatriasi yang masuk, kata Haru, lebih banyak untuk deposito perbankan, sedangkan sebagian reksa dana.

Haru mengatakan, dari Rp 143 triliun deklarasi harta yang akan direpatriasi, Rp 60 triliun di antaranya sudah dibawa masuk ke Indonesia. Sebagian besar dari angka tersebut, Haru menyebutkan dananya masih mengendap di bank. Sedangkan sisanya, Rp 80 triliun dana repatriasi bisa disalurkan kepada perbankan juga atau disalurkan untuk kredit.

"Tax player berpikir akan segera pindahkan instrumen keuangan nonperbankan. Nanti ketika keluar tertariknya dana yang seharusnya di perbankan. Over all amnesti pajak sangat bantu perbankan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement