Selasa 20 Dec 2016 01:20 WIB

UKM Korban Gempa Aceh Dapat Restrukturisasi Kredit

Red: Nidia Zuraya
Personel gabungan TNI-Polri membersihkan puing bangunan pasar yang roboh akibat gempa bumi 6,5 SR di Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (10/12).
Foto: Antara/Rahmad
Personel gabungan TNI-Polri membersihkan puing bangunan pasar yang roboh akibat gempa bumi 6,5 SR di Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (10/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi korban gempa di Pidie Jaya, Pidie, dan Biereun, Provinsi Aceh, akan mendapatkan restrukturisasi kredit. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan langkah-langkah untuk mendukung dan mempercepat pemulihan pelaku UKM korban gempa Pidie Jaya dan sekitarnya.

"Dari hasil inventarisasi diperoleh sebanyak 1.082 pelaku UKM menjadi korban gempa," katanya di Jakarta, Senin (19/12).

Terkait dengan hal itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Aceh, perwakilan OJK, Pimpinan Wilayah BRI Aceh, Area Head Mandiri Banda Aceh, Perwakilan dari BNI, perwakilan dari Bank Aceh, dan Kepala Badan Badan Penanganan Bencana Aceh (BPBA), serta wakil dari Biro Ekonomi Setda Provinsi Aceh.

Dari pertemuan tersebut, diputuskan sebanyak 1.082 UKM akan mendapat restrukturisasi kredit untuk membantu meringankan usaha mereka yang hancur karena gempa. "Pada prinsipnya semua perbankan setuju dan sepakat untuk merestrukturisasi kredit, tergantung pada kondisi masing pelaku usaha UKM dan jenis restrukturisasi masing-masing perbankan sehingga bisa berbeda penerapannya tiap bank," kata Braman.

Data pelaku UKM yang terkena dampak gempa Aceh merupakan debitur dari tiga bank terbesar di Indonesia, yaitu 497 debitur dengan outstanding Rp 22,3 miliar dalam bentuk kredit komersial dan 585 debitur dengan outstanding Rp 8,9 miliar berupa Kredit KUR.

Jenis restrukturisasi yang akan dilakukan, antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Braman menjelaskan pula terkait dengan pertimbangan terhadap usulan UKM yang telah mengajukan kredit komersial dan terkena musibah agar dilakukan konversi kredit ke kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 9 persen dengan syarat nonperforming loan (NPL) kredit komersial itu di bawah batas normal.

"Saya kira ini akan sangat membantu para pelaku UKM yang terdampak gempa di Aceh ini," kata Braman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement