EKBIS.CO, SEMARANG -- Warga yang mendukung dan menggugat pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang duduk bersama dalam sebuah forum non resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Selasa (20/12). Mereka juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah ini.
Kelompok warga pendukung pembangunan pabrik semen dikoordinasi oleh tokoh masyarakat Desa Tegaldowo, Dwi Joko Supriyanto dan Ahmad Soleh tokoh warga Desa Kadiwono, Kecamatan Gunem. Mereka mewakili warga ‘Ring I’ atau warga yang lokasi pemikimannya berada di sekitar lingkungan pabrik semen. Sedangkan kelompok ‘penggugat dikoordinasikan oleh Gunretno, Joko Prianto dan Sukinah.
Dalam pertemuan ini terungkap warga yang mendukung pembangunan pabrik tetap berharap pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa segera beroperasi. Alasannya operasional pabrik akan memberikan dampak perekonomian bagi warga sekitarnya.
“Mulai dari penyerapan tenaga kerja warga lokal hingga bergairahnya sektor riil dan usaha kecil yang berada di sekitar wilayah pabrik,” kata dia kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ia juga mengaku, telah melihat langsung lokasi pabrik semen Gresik yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Menurutnya, warga di sekitar pabrik tetap bisa melaksanakan aktivitas pertanian dan tetap produktif. Ia juga meminta pihak- pihak yang selama ini menolak pembangunan pabrik semen di Rembang lebih obyektif dalam melihat kondisi lingungan sekitar pabrik. Jika saat ini ada beberapa kualitas lingkungan yang menurun, itu karena dampak penambangan yang sudah berlangsung.
Terpisah, Gunretno, mewakili kelompok yang menolak pabrik semen menyoal izin lingkungan baru yang disebutnya diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga mempertanyakan tim kecil yang dibentuk Gubernur Jawa Tengah.
“Sebab kami menganggap pembentukan tim ini tak lain upaya itu hanya untuk memastikan pabrik semen Rembang tetap bisa beroperasi mulai tahun 2017 nanti,” ujar Gunretno dalam forum ini.
Namun hal ini dibantah oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia menegaskan tim kecil ini dibentuk untuk menentukan langkah menyusul terbitnya putusan MA terkait dengan pembatalan izin lingkungan. Sebab berdasarkan hasil rapat dengan kementerian di Jakarta, keputusan soal pabrik semen di Rembang akan diterbitkan pada 17 Januari 2017, atau terhitung 60 hari setelah putusan MA diterbitkan.
Ganjar juga menegaskan tidak menerbitkan izin baru kecuali addendum. Karena pihak penggugat menganggap ada ‘cacat prosedur’ dalam izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Diharapkan pada tanggal 17 Januari 2017 gubernur sudah dapat memutuskan dengan kajian lebih komperehensif.