EKBIS.CO, JAKARTA -- Label halal dapat meningkatkan penjualan produk makanan olahan yang diproduksi oleh pelaku UMKM. Manfaat ini diakui oleh Lina S Rahmania untuk produk sambal kemasan yang diberi nama Sambal Hj Lina.
Lina merintis usaha sambal sejak 2010, tetapi mulai dikemas dan mendapatkana perizinan serta label halal sejak 2015. Lina mengaku mendapatkan bantuan dari Dinas Perdagangan Tangerang Selatan untuk mengurus proses sertifikasi halal. Ketika itu, proses pengurusan sertifikasi halal cukup mudah dan cepat yakni hanya sekitar 2-3 bulan.
"Setelah mengantongi label halal, saya makin percaya diri untuk jualan dan alhamdulillah penjualan meningkat 50 persen," ujar Lina di Jakarta, Rabu (28/12).
Lina mengatakan, semua bahan baku untuk produk sambal kemasannya memiliki kualitas yang segar, higienis, dan halal. Pada September 2016, Lina mengikuti ajang pameran di Cina dan sambal buatannya laris manis diborong oleh penduduk lokal setempat. Awalnya, Lina pesimis bahwa produknya akan laku terjual dalam pameran tersebut. Sebab, sejumlah produk sambal kemasan lainnya dijual dengan harga cukup murah yakni sekitar Rp 6.000 sedangkan produk sambal buatan Lina dijual dengan harga Rp 50 ribu.
"Awalnya pesimis, tapi setelah saya menunjukkan label halal justru konsumen mencoba dan akhirnya produk saya ludes di Cina," kata Lina.
Setelah mengikuti pameran di Cina tersebut, Lina mengaku ada beberapa pembeli yang menghubunginya dan ingin melakukan kontrak dagang dalam jumlah besar. Akan tetapi karena keterbatasan jumlah tenaga kerja dan skala modal, maka tawaran tersebut masih dinegosiasikan lebih lanjut. Lina mengataku, label halal semakin membuatnya percaya diri untuk berjualan dan dapat memasok produknya ke berbagai supermarket serta ritel. Selain itu, kepercayaan dari konsumen juga meningkat sehingga berdampak pada penjualan yang meningkat juga. Kini, omzet penjualan sambal kemasan Lina sudah mencapai Rp 300 juta per tahun.