Kamis 29 Dec 2016 03:22 WIB

Sidak TKA di Bogor, Menaker Temukan 18 Indikasi Pelanggaran Izin

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

EKBIS.CO,  BOGOR -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri melakukan sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong Km 20, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/12). Dalam sidak tersebut Hanif menemukan 38 TKA 18 TKA namun 18 diantaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin.

“Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja di sini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindak lanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki izin dan memiliki indikasi pelanggaran,” kata Hanif usai sidak, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (28/12).

Hanif menjelaskan, pelanggaran izin yang dimaksud yaitu izin mereka tak sesuai dengan jabatannya saat ini. Hanif mencontohkan, teknisi listrik menjadi marketing. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran izin lokasi kerja.

Hanif mengklaim pemerintah selalu proaktif terkait isu mengenai TKA ilegal. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap isu tersebut dan responsif terhadap laporan masyarakat.

“TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa dideportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini. kita selalu proaktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan masyarakat,” ujarnya.

Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, TKA yang terindikasi melanggar izin kerja di bawa ke imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. Termasuk akan diperiksa oleh imigrasi sendiri. Jumlah TKA secara nasional berdasarkan data Kemenaker tahun 2016 sebesar 74.183 orang, 2015 sebanyak 69.025 dan tahun 2014 berjumlah 68.762 orang. Sedangkan pada tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2012 berjumlah 72.427 TKA dan 2011 sebanyak 77.307 TKA. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement