Rabu 04 Jan 2017 19:32 WIB

PLN Diminta Cermat Terapkan Kenaikan Tarif Listrik

Rep: eko supriyadi/ Red: Budi Raharjo
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA --Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kenaikan tarif listrik bertahap bagi golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) yang berjumlah 18,9 juta‎. Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai, kebijakan tersebut akan berpotensi menambah beban konsumsi masyarakat.

Sehingga, diperlukan pendataan yang baik dan proses yang transparan agar penerapannya sesuai sasaran. Kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena secara teknis membutuhkan pemilahan yang cermat antar golongan yang mampu dan tidak mampu. "Ada baiknya Pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada," ucap Rofi Munawar, di Jakarta, Rabu (4/1).

Rofi menambahkan, Pemerintah harus secara serius mendata ulang pelanggan yang benar-benar kurang mampu berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT), yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah yang benar-benar berhak.

Ia menyarankan, untuk melakukan penugasan tersebut, PLN melakukan koordinasi yang solid dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Proses pencocokan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per kelurahan/desa, sesuai unit wilayah/distribusi PLN hingga ke Rayon. "Pendataan hanya akan dilakukan oleh pegawai PLN yang membawa surat tugas dari PLN Pusat," tegasnya.

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menambahkan, kenaikan tarif listrik akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam tahap tertentu sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin.

Sebab, pengeluaran listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap (fixed expenses). Sehingga, sekecil apapun kenaikan tarif listrik akan berpengaruh kepada total konsumsi bulanan atau harian masyarakat. "Pemerintah tidak boleh abai dalam mempertimbangkan hal tersebut, meski dalam perhitungan kenaikan kenaikan ini BPS menyatakan tidak akan berdampak besar terhadap inflasi," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement