Kamis 05 Jan 2017 01:39 WIB

Ini Mekanisme Pengaduan Pelanggan Listrik yang Dicabut Subsidinya

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Warga mengisi ulang token listrik PLN di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Rabu (4/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi ulang token listrik PLN di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Rabu (4/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengantisipasi keluhan pelanggan yang tidak lagi mendapat subsidi listrik. Dampak dari kebijakan tersebut, per Januari 2017, ada kenaikan tarif listrik untuk 18 jutaan Rumah Tangga pada golongan 900 volt ampere (VA).

"Hal itu akan terjadi (keluhan) setelah mereka membayar listrik bulan depan," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, kepada Republika, Rabu (4/1).

Made menjelaskan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan yang dicabut subsidinya akan terjadi dua bulan sekali. Pada tahap pertama, kata dia sekitar sepertiga dari jumlah subsidi dihilangkan.

"Selanjutnya empat bulan kemudian dikurangi dua per tiga, nanti di bulan keenam, dikurangi seluruhnya dari subsidi yang pernah mereka terima," tutur Made.

Untuk keluhan, jelas Made, pemerintah sudah menyiapkan saluran secara online bagi masyarakat di daerah perkotaan. Kemudian di daerah terpencil, diproses melalui pemerintah daerah terendah. "Misalmya kecamatan, mengisi formulir, nanti diproses ke pusat," ujar Made.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement