EKBIS.CO, BOGOR -- Semangat Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 (Aksi Damai 212) yang kemudian bergulir menjadi semangat pemberdayaan kekuatan ekonomi umat Islam, memicu lahirnya Koperasi Syariah 212. Koperasi merupakan bentuk usaha yang sejalan dengan inisiator Aksi Damai 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang meninginkan ekonomi berkeadilan.
Ketua GNPF, Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, Koperasi Syariah 212 murni lahir atas aspirasi, insiasi, dan gerakkan umat yang sejalan dengan visi dan misi GNPF, yakni ekonomi yang berkeadilan. Apa yang selama ini dilakukan GNPF pun berawal dari aspirsi umat.
Bentuk koperasi dipilih karena ini perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi Syariah 212 akan dikoordinasikan Dewan Ekonomi Syariah 212 yang dipimpin pakar ekonomi syariah, M. Syafi'i Antonio.
''Koperasi Syariah 212 ini salah satu dari gerakan umat. Pesantren juga akan membuat persyarikatan ekonomi. Akan ada guliran lanjutan,'' kata Ustaz Bachtiar dalam Konferensi Pers Peluncuran Koperasi Syariah 212 di Masjid Andalusia, Kompleks STEI Tazkia, Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (6/1).
Banyak yang bisa umat lakukan di bawah koperasi tersebut. Hari ini, kata dia, Koperasi Syariah 212 seolah baru, padahal sudah ada yang berjalan lama.
Dalam paparan di awal peluncuran Koperasi Syariah 212, Ustaz Bachtiar mengatakan, GNPF awalnya tidak punya rencana induk atau program kerja apapun. Karena fokus GNPF hanya pada proses hukum penistaan Islam. Ia menekankan, GNPF MUI hanya menangkap aspirasi umat.
''GNPF tak punya program ekonomi. Karena fokus awalnya adalah penegakkan hukum dan keadilan, monopoli dan oligopoli media dihentikan, belum sampai pada ekonomi,'' kata Ustaz Bachtiar.
Koperasi Syariah 212 adalah jihad ekonomi. Dalam jihad, tidak boleh ada khurafat dan takut selain pada Allah SWT. Ustaz Bachtiar menyatakan, apapun yang dilakukan, jika tanpa perjuangan untuk mensejahterakan umat, itu hanya akan jadi racun perjuangan.
Ia juga mengajak umat Islam untuk mulai melaksanakan kewajiban atas hartanya dengan berzakat. Seandainya zakat dikelola baik, harusnya umat tidak susah. Potensi zakat Rp 217 triliun per tahun, kalau zakat bisa terkumpul Rp 100 triliun per tahun, daya beli umat akan naik.