Senin 09 Jan 2017 12:56 WIB

Enam Profesi Ini Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan ke PPATK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
PPATK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
PPATK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Data dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mewajibkan enam profesi untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigkan dari klien mereka. Enam profesi tersebut yakni advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

"Keterlibatan pihak pelapor profesi dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat memaparkan rencana kerja institusinya di 2017, Senin (9/1).

Selain itu, kata dia, kewajiban ini juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan pemberi jasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan pencucian uang.

Lebih lanjut, Badar mengatakan, ketentuan bagi enam profesi untuk melaporkan transaksi tak wajar pada PPATK tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain enam profesi yang telah disebut, pihak lain yang juga diwajibkan melapor yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.

Adapun cara menyampaikan laporannya yakni melalui aplikasi khusus yang saat ini sedang dikembangkan. Aplikasi yang akan terintegrasi dengan lembaga penegak hukum tersebut akan menampung seluruh laporan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.

Direktur Pelaporan PPATK, Sugiono Setiabudi, mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, pengumuman ke publik sampai denda administratif.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement