EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan keputusan mengenai relaksasi ekspor mineral mentah akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas pada hari ini, Selasa (10/1).
Luhut menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, izin perusahaan tambang diperbolehkan melakukan ekspor mineral mentah akan berakhir 11 Januari 2017 dengan harapan bisa segera membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Jika tidak ada revisi mengenai kebijakan tersebut, maka perusahaan tambang tidak diperkenankan untuk melakukan ekspor mineral mentah. "Besok (hari ini, Red) ada ratas. Intinya kami cari solusi. Mudah-mudahan besok akan dilaporkan ke Presiden," katanya di Jakarta, Senin (9/1) sore.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai relaksasi tersebut. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak ingin mengulangi kesalahan di masa lalu.
Menurut Luhut, tanpa bermaksud menyalahkan pihak mana pun, banyak pelanggaran yang terjadi dalam keputusan mengenai relaksasi ekspor mineral mentah tersebut. "Kami tidak ingin mengulangi kesalahan. Kita ini menerima masalah lalu yang menurut saya, kita banyak melanggar UU Minerba. Tapi sudah kejadian, mau diapain? Kita cari solusi, jalan tengah," ujarnya.
Relaksasi ekpor konsentrat (mineral olahan yang belum pemurnian) milik Freeport, diakui Luhut, kerap jadi sorotan karena telah enam kali diperpanjang. Ia mengatakan pemerintah akan berupaya untuk memilih keputusan terbaik.
"Kami cari solusi terbaik. Kami tau mana yang terbaik dari pilihan yang sulit. Tapi yang jelas, kalau aturannya jadi, Freeport juga harus comply (taat) dengan aturan yang kami buat jangan seperti yang lalu, bilang ya tapi tidak juga bangun smelter," katanya.