Kamis 12 Jan 2017 13:07 WIB

Kepala BKPM: Penggunaan TKA untuk Menjamin Proyek Investasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menilai kekhawatiran terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang berlebihan dan tidak proporsional saat ini kontra produktif dengan upaya pemerintah untuk menarik investor asing. Padahal penggunaan TKA dalam suatu proyek investasi hanya dilakukan dalam suatu periode tertentu, biasanya di awal proses konstruksi investasi.

Ia mengatakan, penggunaan TKA tersebut cukup penting untuk menjamin kelangsungan proyek investasi yang akan dilakukan oleh investor. Secara kalkulasi bisnis dari sisi biaya operasional, menurut mantan Menteri Perdagangan ini jauh lebih mahal mendatangkan TKA dibanding  menggunakan tenaga kerja lokal.

"Pemilik proyek atau investor itu pasti sesegera mungkin memulangkan TKA-nya ke negara asal, lebih cepat lebih baik," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (12/1).

Menurut Thomas, penggunaan tenaga kerja asing di suatu proyek investasi  dilakukan pada tahun pertama atau tahun kedua. Pada tahun ketiga, jumlah TKA tersebut sudah mulai berangsur-angsur berkurang.

"Di tahun keempat lebih banyak lagi yang dipulangkan dan mereka mulai pelan-pelan mengalihkan kendalinya ke tenaga kerja Indonesia," lanjut dia.

Pada 2016, BKPM menetapkan target realisasi investasi sebesar Rp 594,8 triliun yang diperkirakan akan menyerap 1,25 juta TKI langsung selama 2016. Berdasarkan data hingga kuartal III 2016, investasi di sektor sekunder menyumbang 60 persen lapangan kerja baru yang telah menyerap 572 ribu TKI langsung, diikuti oleh sektor primer (24 persen) dan sektor tersier (16 persen). 

Pada sektor investasi periode Januari-September 2016, lapangan kerja baru banyak tercipta di sektor tanaman pangan dan perkebunan, industri tekstil dan industri makanan dengan porsi masing-masing 17 persen, 13 persen dan 12 persen.  

Data TKI langsung diperoleh melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) perusahaan per kuartal dan belum mencakup lapangan kerja tidak langsung yang dihasilkan untuk mendukung kegiatan investasi, misalnya jasa akomodasi, jasa transportasi, katering, laundri maupun kegiatan usaha lainnya di sekitar proyek investasi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement