Kamis 12 Jan 2017 18:47 WIB

Bea Cukai Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 53,985 Miliar

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

EKBIS.CO,  MEDAN -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumut melakukan penindakan hingga 618 kasus selama 2016. Potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari penindakan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala DJBC Kanwil Sumut Iyan Rubianto mengatakan, dari penindakan kasus di bidang impor, pihaknya telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 41,1 miliar, di bidang ekspor Rp 46,1 miliar, pelanggaran fasilitas Rp 1,6 miliar serta pelanggaran cukai dengan potensi kerugian Rp 10,673 miliar. "Total potensi kerugian yang bisa dicegah sebesar Rp 53,985 miliar," kata Iyan, Kamis (12/1).

Selain melakukan sejumlah kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Iyan mengatakan, pihaknya juga melakukan kinerja pada sektor penerimaan. DJBC Kanwil Sumut melampaui target penerimaan pada tahun 2016. 

Iyan menyebutkan, pihaknya telah menerima Rp 1,941 triliun pada tahun 2016. Angka ini lebih besar sekitar Rp 89,5 miliar dari target penerimaan mereka yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 1,851 triliun.

Jumlah ini diperoleh dari bea masuk sebesar Rp 1,285 triliun, bea keluar sebesar Rp 39,9 miliar serta cukai sebesar Rp 615,686 miliar. "Artinya, penerimaan kita bukan cuma 100 persen, melainkan 104 persen di Sumut," ujar dia.

Iyan pun mengaku optimistis, penerimaan DJBC Kanwil Sumut akan kembali melampaui target pada 2017. Pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan serta pengawasan di bidang kepabeanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement