Senin 16 Jan 2017 08:55 WIB

Tak Puas, Komite KUR Siapkan Plafon KUR Pertanian

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Petani Indonesia. Pemerintah melalui Komite Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menggencarkan penyaluran KUR untuk sektor pertanian nasional pada 2017.
Foto: Tahta/Republika
Petani Indonesia. Pemerintah melalui Komite Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menggencarkan penyaluran KUR untuk sektor pertanian nasional pada 2017.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian tengah menyusun skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor produktif, khususnya pertanian.

Sekretaris Komite KUR Kemenko Perekonomian, Eny Widiyanti menjelaskan, skema KUR 2017 masih sama dengan sebelumnya, yaitu subsidi bunga dengan bunga yang dibebankan pada debitur sebesar 9 persen. "Bedanya, Pemerintah akan mengarahkan penyalur agar dapat menyalurkan KUR lebih banyak ke sektor produktif (pertanian, perikanan, industri pengolahan)," ujar Eny pada Republika, Ahad (15/1).

Menurut Eny, Menko Perekonomian Darmin Nasution tidak puas dengan penyaluran KUR 2016. Hal ini dikarenakan sebagian besar disalurkan ke sektor perdagangan (66,29 persen), sektor pertanian hanya mendapat porsi 17,36 persen, sedangkan industri pengolahan hanya 4,1 persen.

Pada 2017, Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan mengharapkan KUR dapat disalurkan 50 persen ke sektor produktif, lebih spesifik minimal 30 persen ke sektor pertanian. "Caranya dengan menetapkan plafon masing-masing Penyalur sampai dengan target sektornya. Tentu saja hal ini tidak mudah. Penyalur meminta agar plafon dimaksud tidak rigid, dan tetap fleksibel," kata Eny.

Eny mengungkapkan, pada Senin ini Menko Perekonomian akan memanggil tiga Bank terbesar penyalur KUR untuk mendiskusikan apakah kebijakan tersebut dapat diterapkan. Setelah itu akan ada rakor tingkat menteri untuk memutuskan.

"Kalau ada kebijakan yang perlu diubah tentu saja harus merevisi Permenko," ujarnya menambahkan.

Menurut Eny, ditargetkan Dmdalam minggu ini sudah harus diputuskan jumlah plafon masing-masing penyalur. Sebab, tanpa itu KUR belum dapat disalurkan. Sementara kebijakan lainnya dapat diputuskan selanjutnya.

Agar KUR ke pertanian dapat terwujud, kata Eny, perlu kerjasama banyak pihak, seperti Kementerian Pertanian, dan Pemda. Pihak-pihak tersebut yang memiliki data rumah tangga petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) di seluruh Indonesia, juga melakukan pendampingan.

"Dengan data tersebut, penyalur dapat dibantu untuk menyalurkan ke sektor pertanian, yaitu dengan mengunggah data calon debitur ke SIKP," katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Komisioner Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo menyebutkan, selain dari sisi sektor, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dari penyaluran KUR. Misalnya agunan dan skema untuk menghindari adanya mark up harga di tengkulak.

Menurut Slamet, masing-masing bank memilki skema untuk menyalurkan kredit ke sektor pertanian. "Misalnya ada fasilitator yang mensuplai bibit, apakah dari kementerian pertanian atau badan usaha yang bisnisnya di bidang bibit apa, nanti kerja sama dengan bank,"tutur Slamet pada Republika.

Dengan demikian, bank penyalur KUR tidak akan secara langsung memberikan dana KUR. Namun disesuaikan dengan musim dan kebutuhan petani saat itu, sehingga tidak akan memberatkan petani dan menimbulkan kredit macet.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement