EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Wakil Menteri Arcandra Tahar mengumumkan peluncuran Permen ini ESDM tersebut dalam acara coffee morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, di Jakarta, Senin (16/1).
Arcandra menerangkan Permen ini untuk mendorong percepatan elektrifikasi demi menerangi desa-desa yang belum menikmati Iistrik. Melalui aturan tersebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha lainnya.
“Hal ini merupakan terobosan Pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan Rasio Desa berlistrik di Indonesia yang saat ini baru sebesar 96, 95 persen dari total 82.190 Desa,” kata Arcandra.
Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2014, terdapat 2.519 desa yang belum menikmati listrik. Dalam perencanaan PT PLN (Persero) hingga 2019, baru sekitar 504 Desa yang dapat dilistriki melalui kegiatan listrik perdesaan.
Pemerintah, lanjut Arcandra terus berkomitmen menyediakan dana untuk pengembangan iistrik pada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah yang belum berkembang, terpencil dan perbatasan. Pada 2015 telah dilaksanakan Program listrik perdesaan dengan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun melalui APBN Kementerian ESDM. Pada 2016 dilakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT PLN (Persero) dengan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
"Salah satu implementasi kita membangun dari pinggirian adalah dengan mempercepat elektrifikasi. Seperti yang telah dilaporkan rasio elektrifikasi kita 91,1 persen. Pada akhir 2019 mencapai 97 persen, dan pada 2025 diharapkan bisa 100 persen. Seluruh desa bisa teraliri listrik," ujar Arcandra.
Kementerian ESDM setiap tahun terus menyiapkan dana untuk pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) yang mayoritas untuk pembangkit Iistrik skala kecil di daerah. Untuk tahun 2017 alokasinya sekitar Rp 1 triliun.
Rasio Elektrifikasi Nasionai pada akhir tahun 2016 telah mencapai 91,16 persen. Capaian ini Iebih besar dari target Rencana Strategis KESDM 2015-2019 sebesar 90 persen. Untuk tahun 2017 Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 92,75 persen.