Senin 16 Jan 2017 15:29 WIB

Pemerintah Tambah Kuota Impor Gula Mentah 400 Ribu Ton

Red: Nidia Zuraya
Gula impor
Foto: Antara
Gula impor

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menambah kuota impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 400 ribu ton, untuk memenuhi kebutuhan pasar konsumsi dalam negeri yang diakibatkan turunnya produksi dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers menyatakan bahwa tambahan alokasi sebanyak 400 ribu ton gula mentah tersebut diluar alokasi untuk kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Tambahan kuota tersebut diberikan kepada delapan perusahaan rafinasi dalam negeri.

"Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan itu diberikan langsung ke produsen, untuk tahap pertama 400 ribu ton gula mentah," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin (16/1).

Tercatat, konsumsi gula dalam negeri berkisar antara 3,2-3,5 juta ton per tahun, dengan asumsi minimum sebanyak 250 ribu per bulan. Sementara untuk jumlah produksi gula tebu dalam negeri hanya berkisar antara 2,1 juta ton sehingga ada kekurangan kurang lebih satu juta ton tiap tahunnya.

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk gula kristal putih tersebut Rp 12.500, yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama antara para produsen dan distributor. Pemberian tambahan kuota impor gula mentah tersebut diluar kebutuhan industri makanan minuman yang pada tahap pertama sudah diberikan izin importasi sebanyak 1,5 juta ton.

"Ini berbeda dengan (kuota) untuk industri makanan minuman. Kami akan menjaga untuk industri makanan minuman tersebut tidak bocor ke pasar konsumen sehingga benar peruntukkannya," kata Enggartiasto.

Pada 2016, untuk mengisi kekurangan tersebut, pemerintah menugaskan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, Perum Bulog dan juga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan lainnya. Pada 2017, pemerintah langsung memberikan penugasan kepada produsen dan distributor.

Tahun 2016, pemerintah menugaskan impor gula mentah kepada Perum Bulog sebanyak 260 ribu ton, PTPN X sebanyak 114 ribu ton, dan PPI sebanyak 190 ribu ton. Dari total yang dialokasikan untuk PTPN X tersebut, diolah oleh PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I dan PT PG Rajawali II.

Pemerintah menyatakan bahwa skema impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tersebut tidak selamanya. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi kekurangan saat ini, sembari membenahi industri gula dalam negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement