Selasa 17 Jan 2017 06:25 WIB

Produsen dan Distributor Sepakati Harga Gula Rp 12.500 per Kg

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pedagang menimbang gula pasir di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang menimbang gula pasir di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga gula pasir yang dijual oleh pedagang akan berada di kisaran harga Rp 12.500 per kilogram (Kg). Kepastian ini setelah Kementerian Perdagangan mempertemukan produsen dan distributor gula untuk membuat kerja sama dalam menjaga harga gula pada level ‎tersebut.

"Fasilitasi kemitraan antara produsen dan distributor gula ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gula dan stabilitas harga gula pada level Rp 12.500 per kg," ungkap Enggar usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman kemitraan antara produsen dan distributor gula di Kantor Kemendag, Senin (16/1).

Enggar menjelaskan, dengan kerja sama ini, Kemendag berharap agar harga acuan gula pasir bisa dijangkau masyarakat dengan pembelian maksimal Rp 12.500 per kg atau bahkan lebih rendah dari harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Menurutnya,  harga gula yang harus dijual di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Amanat ini dijalankan melalui skema memperpendek jalur distribusi.

Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan, seperti memperpendek jalur distribusi dari produsen ke konsumen dengan meningkatkan peran serta BUMN/BUMD dan sektor swasta dalam pendistribusian gula.‎ Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dia memastikan, unsur pemerintah akan menjalankan amanat ini melalui berbagai sinergi termasuk dengan pihak swasta. Tujuannya adalah memperoleh keseimbangan sehingga petani bisa tetap sejahtera, pedagang untung, dan konsumen mendapatkan harga terjangkau. 

"Sudah menjadi tugas Pemerintah/Pemerintah Daerah bersama BUMN/BUMD dan sektor swasta untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," kata Mendag.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru (September-Desember) cenderung naik, meskipun tidak signifikan yakni antara 0,02-0,38 persen. Tren harga pada 2016 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni turun 2,06 persen. Namun demikian, kondisi tersebut masih di atas harga acuan gula yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 12.500 per kg.

Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 sebesar Rp 14.087 per kg atau turun 0,33 persen dibandingkan harga rata-rata bulan Desember 2016 sebesar Rp 14.133 per kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah pada kisaran Rp 12.933 per kg di Yogyakarta, sampai yang tertinggi Rp 17 ribu per kg di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari.

Selain gula, Kemendag memfasilitasi nota kesepahaman antara Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) untuk menyediakan dan mendistribusikan daging sapi dengan harga maksimal Rp80.000/kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement