Selasa 17 Jan 2017 19:09 WIB

Pekan Ini Google Dipanggil Ditjen Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Google
Foto: EPA
Google

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memanggil Google Asia Pacific, Pte. Ltd. pada Kamis (19/1) mendatang. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, pemanggilan Google ini berkaitan dengan penyerahan laporan pendukung yang menjelaskan secara detil keuntungan Google dari operasionalnya di Indonesia. Bahkan, Ken mengatakan bila Google mangkir dari panggilan ini maka pemerintah akan meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan, dari sebelumnya sebatas bukti permulaan.

"Besok (lusa) yang lagi heboh sama Pak Haniv (Kepala Kanwil Khusus) akan saya panggil (merujuk kepada Google). Kalau tidak ya akan kami lakukan penindakan," ujar Ken di kompleks parlemen, Selasa (17/1).

Sementara itu, Kepala Kanwil Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menjelaskan bahwa pemanggilan ini bermaksud agar pihak Google bisa memberikan penjelasan lengkap kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah juga berniat memberlakukan pajak khusus OTT atas Google.

"Besok kami mau klarfikasi ke Google, 'Ini datanya mana?'," ujar dia.

Google sendiri berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang mereka. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu angka membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.

Per Januari 2017 ini, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal atau preliminary investigation. Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Baru bila dalam tahap ini Google tiudak menunjukkan itikad baik untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, maka pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400 persen dari pajak terutang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement