EKBIS.CO, SOREANG -- DPRD Kabupaten Bandung mengungkapkan pajak yang diperoleh daerah dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Bandung rata-rata mencapai Rp 2,5 miliar per tahun. Nilai tersebut relatif kecil dibandingkan jumlah industri yang mencapai ribuan, dimana terdapat TKA didalamnya.
"Setiap satu orang TKA punya kewajiban bayar pajak 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun. Kami terus lakukan pengawasan dan penelusuran jangan sampai ada TKA yang tidak bayar pajak," ujar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, Rabu (18/1).
Menurutnya, pihaknya melakukan pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), Kecamatan dan Satpol PP. Bahkan, beberapa waktu lalu dilakukan kunjungan ke beberapa industri yang berada di Kabupaten Bandung.
Ia menuturkan, saat kunjungan belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing yang ada di Kabupaten Bandung. Namun, dari 42 industri di kecamatan Solokanjeruk baru 24 industri yang memberikan laporan.
Dirinya mengatakan pengawasan juga dilakukan agar TKA tidak bekerja pada sektor yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga lokal. Sebab, diduga terdapat TKA yang bekerja untuk pekerjaan teknis bukan sebagai tenaga ahli.
Praniko menambahkan pihaknya akan terus melakukan kunjungan ke tiap industri termasuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal, seperti di Kecamatan Pasirjambu, Pangalengan dan Ibun. Karena memang, di PLTP seperti itu, banyak mempekerjakan TKA sebagai tenaga ahli.
Selain itu, terkait kelengkapan dokumen seperti paspor, izin tinggal dan izin bekerja TKA menjadi pertimbangan pihaknya, dan jika di lapangan ditemukan TKA ilegal, akan diteruskan ke Kantor Imigrasi serta instansi terkait lainnya.