EKBIS.CO, WASHINGTON -- JPMorgan Chase & Co telah setuju untuk membayar 55 juta dolar AS atau Rp 736 miliar untuk menyelesaikan gugatan Departemen Kehakiman AS. Mereka menuduhnya melakukan diskriminasi terhadap peminjam minoritas.
JPMorgan memungkinkan broker memberi biaya agunan lebih besar untuk kredit rumah kepada peminjam minoritas. Keluhan Departemen Kehakiman AS ini diajukan di pengadilan federal Manhattan pada Rabu (18/1).
Bank diduga sengaja melanggar UU Perumahan Adil dan UU Kesempatan Kesetaraan Kredit antara 2006 dan 2009. Bank mengabaikan hak-hak setidaknya 53 ribu peminjam Afrika-Amerika dan keturunan Amerika Latin.
Juru bicara JPMorgan Elizabeth Seymour mengatakan, pihaknya sudah sepakat untuk menyelesaikan tuduhan yang berhubungan dengan penetapan harga oleh broker independen tersebut. "Kami menyangkal melakukan kesalahan dan tetap berkomitemen untuk menyediakan akses yang sama terhadap kredit," ujar dia.
Kasus ini memungkinkan broker mengubah tarif yang dikenakan untuk pinjaman mereka. Awalnya tarif ppinjaman ditetapkan berdasarkan faktor-faktor yang berhubungan dengan kredit secara obyektif.
Hasil kebijaksanaan itu membuat minoritas yang melakukan pinjaman kredit rumah harus membayar lebih dibanding peminjam kulit putih dengan profil kredit yang sama. Mereka harus membayar puluhan juta sebagai tambahan.
Departemen Kehakiman telah mengejar sejumlah bank atas dugaan diskriminasi. Menurut laporan pada Agustus, dari 2010 hingga 2014 badan Divisi Hak Sipil memperoleh lebih dari 1,4 miliar dolar AS atau Rp 18,7 triliun untuk bantuan di bawah undang-undang perumahan adil.
Dalam satu kasus, Wells Fargo & Co setuju untuk membayar 175 juta dolar AS atau Rp 2,3 triliun untuk menyelesaikan tuduhan bahwa pihaknya mengenakan tarif lebih tinggi kepada peminjam Afrika.
Kota-kota di seluruh negeri termasuk Miami, Baltimore dan Los Angeles juga telah mengajukan tuntutan hukum yang mengklaim bahwa bank-bank besar menargetkan minoritas dengan pinjaman biaya tinggi yang sering berakhir dengan penyitaan.