EKBIS.CO, JAKARTA -- CEO Facebook Mark Zuckerberg menggugat ratusan warga Hawai. Zuckerberg juga memaksa mereka untuk menjual sepetak kecil tanah yang merupakan bagian dari properti seluas 700 acre yang telah dibelinya di sekitar Pulau Kauai dua tahun lalu senilai 100 juta dolar AS.
Zuckerberg telah mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan Kauai pada 30 Desember 2016. Dalam tuntutannya ia meminta agar ada penjualan paksa di lelang publik kepada penawar tertinggi, yang akan memungkinkan Zuckerberg untuk menguasai lahan yang berada tepat di depan kawasan pantai di bagian utara pulau tersebut, dan mengubahnya menjadi area pribadi.
Dilansir laman NBC News, Jumat (20/1), mengutip dari surat kabar Honolulu Star-Advertiser, selama ini para pemilik tanah yang telah memegang hak lahan tersebut selama beberapa generasi memiliki hak untuk berjalan di sekitar properti Zuckerberg. Beberapa warga yang dituntut masih hidup dan ada juga yang telah meninggal.
Surat kabar ini menyebutkan, para tergugat hanya memegang sebagian surat kepemilikan lahan karena beberapa generasi telah dihapus dari daftar pemilik asli. Para tergugat memiliki 20 hari untuk menanggapi gugatan atau menghadapi denda dalam tuntutan tersebut.
Pengacara Zuckerberg, Keoni Shultz, mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada NBC bahwa hal ini cukup umum terjadi di Hawai. "Dalam beberapa kasus, pemilik lahan mungkin tidak menyadari kepentingan mereka. Ini merupakan prosedur standar untuk mengidentifikasi semua surat kepemilikan, menentukan kepemilikan, dan memastikan bahwa, jika ada rekan-pemilik lainnya, masing-masing menerima nilai pembayaran yang sesuai dengan luas lahan yang mereka miliki," kata Shultz.
Zuckerberg, dalam pesan yang diposting di laman Facebook pribadinya menulis, "Untuk sebagian besar orang-orang ini, mereka sekarang akan menerima uang untuk sesuatu yang mereka bahkan tidak pernah tahu apakah mereka pernah memilikinya."