EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, sejak layanan Financial Customer Care (FCC) beroperasi pada 2013 sampai 2016, OJK telah menerima 801 infomasi dan pertanyaan dari masyarakat. Hal itu terkait 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi tetapi tidak di bawah pengawasan OJK.
Dari sejumlah entitas itu, 217 di antaranya ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sedangkan sisanya, 267 entitas tidak dapat ditangani karena terbatasnya informasi.
"Dari 217 entitas yang ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP). Untuk melihatnya bisa diakses melalui minisite dan aplikasi mobile SikapiUangmu," kata Kusumaningtuti, dalam Konferensi Pers, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat, (20/1).
Ia menambahkan, sejak awal diluncurkannya IAP pada Agustus 2016, sudah ada 42 entitas yang tercantum di dalamnya. "Minimal setiap bulan terus bertambah entitas yang melakukan kegiatan investasi tanpa izin," kata Kusumaningtuti.
Sebagai langkah pencegahan, OJK terus melakukan edukasi. Pada 2016, sebanyak 48 kegiatan edukasi dilakukan di 26 kota. Pada tahun ini OJK bakal menggelar edukasi serupa di 32 kota meliputi Kendari, Malang Pekalongan, Lampung, Solo, Bogor, Kupang, dan lainnya.
Kusumaningtuti menambahkan, kota-kota tersebut telah dipilih berdasarkan analisis kemungkinan adanya praktik investasi tidak berizin. "Kita juga akan adakan acara edukasi agak besar di Hari Konsumen Nasional pada April 2017 nanti," ujarnya.
OJK pun mencegah dan menindak investasi tidak berizin melalui pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) di daerah sebagai tindaklanjut pembentukan SWI di kantor pusat. Sampai Desember 2016, telah terbentuk 38 tim kerja SWI berlokasi di 35 kantor regional OJK, serta tiga tim kerja SWI di Kabupaten Malang, Probolinggo, juga Kota Probolinggo.