EKBIS.CO, SOREANG- Bupati Bandung, Dadang M Naser mewajibkan pengembang perumahan di Kabupaten Bandung untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi terdapat peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang.
"Mereka yang berpenghasilan rendah agar di akomodir oleh pengembang di setiap perumahan yang ada di Kabupaten Bandung," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/1).
Menurutnya, setiap pengembang membuat perumahan elit maka harus terdapat sebagian untuk MBR. Selain itu, dirinya mengingatkan agar para pengembang mematuhi tata ruang
sebelum membangun perumahan dengan cara berkonsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
"Silahkan para pengembang berkonsultasi dengan Bappeda dimana saja lahan yang telah sesuai peruntukannya. Kami tidak menyetujui jika tiba-tiba membeli lahan murah padahal itu areal hijau," katanya.
Menurutnya, tidak sedikit pengembang langsung membeli lahan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi. Akibatnya, mereka menderita kerugian karena pemda tidak akan mengeluarkan perizinan tersebut.
"Aturan ini bukan hanya untuk pengembang MBR, tapi juga seluruh investor karena harus sesuai tata ruang," ungkapnya.