EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia dihadapkan pada kewajiban untuk mendivestasikan saham hingga 51 persen tahun 2017 ini. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus menawarkan saham mereka secara bertahap, hingga 51 persen di tahun kesepeluh setelah produksi dimulai.
Artinya, merujuk pada kesepakatan PT Freeport Indonesia untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka perusahaan asal Amerika Serikat ini terikat kewajiban penawaran saham hingga 51 persen tahun ini. Alasannya, masa produksi Freeport sudah berjalan berpuluh-puluh tahun.
Dengan adanya aturan ini maka Freeport harus menawarkan 41,64 persen sepanjang 2017 ini. Angka ini melengkapi saham yang sudah dimiliki pemerintah sebesar 9,36 persen.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebutkan bahwa pembelian saham nantinya juga akan mengikuti perkembangan pasar. "Kapan produksinya Freeport? Sudah lama kan? Artinya sekarang sudah masuk tahun keberapa. Nah itu artinya mereka harus divestasi 51 persen," kata Arcandra, Sabtu (21/1).
Arcandra menambahkan, dibuatnya aturan ini bukan secara khusus menyasar kepada PT Freeport Indonesia saja, namun juga berlaku untuk seluruh pemegang izin tambang. Selain itu, Arcandra menilai arti penting Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas.
Secara politik, hal tersebut membuat Indonesia memiliki kontrol kuat untuk menyerap tenaga kerja lokal dan melakukan transfer teknologi. Namun di sisi lain, Arcandra mengaku bahwa pemeirntah masih harus memperbaiki ketrampilan tenaga kerja lokal agar bisa bersaing dengan asing.
"Apakah dengan divestasi 51 persen cita-cita bisa mengelola sendiri? Belum. tapi paling tidak kita punya 51 persen dari pengelolaan tambang tersebut," kata Arcandra.
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengaku belum bisa memberikan tanggapan secara rinci terkait kewajiban divestasi yang ditanggung perusahaan. Riza menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam poin-poin aturan dalam PP nomor 1 tahun 2017, termasuk soal kewajiban divestasi.
"Saya belum bisa berikan komentar. Tapi sebelumnya tambang bawah tanah wajib divestasi hanya 30 persen. Kami pelajari lagi," katanya.