Kamis 26 Jan 2017 03:51 WIB

Aturan Koperasi Simpan Pinjam Syariah Dinilai Tertinggal

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Teller melayani nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Syariah, Jakarta, Rabu(7/5).
Foto: Republika/Prayogi
Teller melayani nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Syariah, Jakarta, Rabu(7/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terus didorong perkembangannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Begitu juga KSP Syariah.

"Pesat sekali perkembangannya," ujar Asisten Deputi Bidang Pemeriksaan Simpan Pinjam Kemenkop UKM Ahmad Gofar saat ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Rabu (25/1).

Sayangnya ia tidak ingat berapa angka KSP Syariah yang ada saat ini. Ia melanjutkan, simpan pinjam syariah berkembang namun regulasinya agak sedikit tertinggal dibandingkan KSP konvensional. "Jangan sampai koperasi syariah jadi koperasi sori ah," ujar dia tertawa.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Regulasi untuk KSP Syariah dinilai sulit karena harus mensinergikan regulasi hukum positif dan regulasi hukum agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement