EKBIS.CO, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terus didorong perkembangannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Begitu juga KSP Syariah.
"Pesat sekali perkembangannya," ujar Asisten Deputi Bidang Pemeriksaan Simpan Pinjam Kemenkop UKM Ahmad Gofar saat ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Rabu (25/1).
Sayangnya ia tidak ingat berapa angka KSP Syariah yang ada saat ini. Ia melanjutkan, simpan pinjam syariah berkembang namun regulasinya agak sedikit tertinggal dibandingkan KSP konvensional. "Jangan sampai koperasi syariah jadi koperasi sori ah," ujar dia tertawa.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Regulasi untuk KSP Syariah dinilai sulit karena harus mensinergikan regulasi hukum positif dan regulasi hukum agama.