Kamis 26 Jan 2017 06:20 WIB

Ini Kebijakan Khusus Perbankan untuk Daerah Terkena Bencana Alam

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi bangunan ruang belajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Beuracan Trienggadeng yang rusak akibat gempa bumi di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Rahmad
Kondisi bangunan ruang belajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Beuracan Trienggadeng yang rusak akibat gempa bumi di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (13/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bencana gempa di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan banjir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah itu. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beragam upaya khusus demi mempercepat pemulihan kinerja perbankan serta kondisi perekonomian pascabencana alam tersebut.

OJK pun mengeluarkan kebijakan, dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang membutuhkan perlakukan khusus terhadap kredit bank selama tiga tahun. Terhitung sejak 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

Tak hanya itu, OJK pun memberikan perpanjangan waktu atas penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama setahun. Terhitung mulai 22 Januari 2017.

Beberapa kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk perpanjangan sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit di antaranya Kecamatan Payung, Nawantran, Simpang Ampat, dan Tiganderket. Perlakuan itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.

Perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit, dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketetapan membayar. Sedangkan bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan berlaku yaitu PBI nomor 14/15/PBI/2012 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Selanjutnya, melalui siaran pers, Kamis, (26/1), OJK menyatakan, kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner. Kemudian, bank dapat memberikan kredit baru kepada debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru itu dilakukan secara. Terpisah dengan kualitas kredit yang sudah ada sebelumnya.

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah. Hal itu mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), serta penyediaan dana lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement