Selasa 31 Jan 2017 06:25 WIB

BI: 612 Usaha Money Changer tidak Miliki Izin

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Warga melakukan penukaran uang dolar di Money Changer di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Warga melakukan penukaran uang dolar di Money Changer di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk mendapatkan izin beroperasi. Menurut data BI, masih ada 612 KUPVA BB tak berizin.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), KUPVA BB yang saat ini belum mendapatkan izin dari BI berkesempatan mengajukan izin paling lambat 7 April 2017. Setelah batas waktu berakhir, BI akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI nomor 18/20/PBI/2016 dan SE nomor 18/42/DKSP perihal KUPVA BB.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean mengatakan, pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. "Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Maka perlu ditertibkan," ujarnya, saat ditemui di gedung BI, Senin (30/1).

Menurut dia, penertiban KUPVA BB yang melibatkan empat instansi tersebut juga telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan BI bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba. 

KUPVA BB sering disebut juga money changer, yaitu kegiatan usaha meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.

Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau badan usaha yang seluruh seluruh sahamnya dimiliki WNI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement