Rabu 01 Feb 2017 17:19 WIB

Kenaikan Tarif Listrik dan Biaya STNK Dorong Inflasi di Jawa Timur

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Pemerintah menaikkan sejumlah tarif, diantaranya listrik dan bahan bakar, di awal 2017.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemerintah menaikkan sejumlah tarif, diantaranya listrik dan bahan bakar, di awal 2017.

EKBIS.CO, SURABAYA – Kenaikan tarif listrik dan biaya pembuatan STNK kendaraan bermotor menjadi pemicu utama inflasi di Provinsi Jawa Timur pada Januari 2017. Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat inflasi setempat pada Januari 2017 sebesar 1,52 persen (mtm) atau secara year on year (yoy) sebesar 3,62 persen.  

Kepala BPS Jatim, Teguh Pramono, mengatakan, inflasi selama Januari 2017 ini lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Secara berturut–turut inflasi Januari pada 2016, 2015, dan 2014 masing-masing 0,65 persen, 0,2 persen, dan 1,06 persen. Menurutnya, inflasi Januari 2017 ini sangat dipengaruhi oleh harga barang yang diatur pemerintah (administered prices).

Pada Januari 2017 semua kelompok pengeluaran mengalami inflasi. Inflasi tertinggi pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 4,04 persen, diikuti kelompok bahan makanan sebesar 1,40 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 1,20 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,93 persen, kelompok sandang sebesar 0,64 persen, kelompok kesehatan 0,49 persen, serta kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,45 persen.

“Tingginya inflasi di kelompok transporasi, komunikasi, dan jasa keuangan didorong oleh adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif ponsel, serta kenaikan biaya perpanjangan STNK,” kata Teguh dalam konferensi pers di kantor BPS Jatim, di Surabaya, Rabu (1/2).

Mulai 5 Januari 2017, pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo rata-rata Rp 300 per liter. Sehari setelahnya, pemerintah mulai menaikkan biaya pembuatan STNK dan BPKB melalui pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di samping itu, pada Desember 2016 pemerintah juga menaikkan tarif listrik yang baru dirasakan dampaknya oleh pelanggan pascabayar pada bulan berikutnya. Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA yang selama ini mendapatkan subsidi pemerintah, mulai Januari 2017 secara bertahapa subsidinya dihapus bagi keluarga mampu. Sehingga kelompok keluarga ini akan membayar listrik jauh lebih mahal dari sebelumnya.

“Pada bulan Januari 2017 komoditas utama yang mendorong terjadinya inflasi yakni, biaya perpanjangan STNK, tarif listrik, cabai rawit, bensin, dan tarif pulsa telepon. Sedangkan komoditas yang memberikan andil terhadap deflasi yakni bawang merah, telur ayam ras, angkutan udara, tarif kereta apim dan cabai merah,” ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Biaya STNK Pengaruhi Inflasi di Lampung

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement