Ahad 05 Feb 2017 20:01 WIB

Pengelola Statuter Bumiputera Lakukan Langkah Restrukturisasi

Red: Muhammad Hafil
AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912

EKBIS.CO,  JAKARTA – Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) melakukan telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi untuk menguatkan perusahaan. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kepentingan 6,5 juta pemegang polis.  

“Insya Allah peringatan 105 tahun Bumiputera pada 12 Februari nanti, bersamaan dengan peluncuran PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB), menjadi momentum Bumiputera kembali berkokok di tahun ayam 2017 ini, meninggalkan persoalan (mismanajeman) masa lalu,” kata Pengelola Statuter Bidang Komunikasi AJBB, Adhie M Massardi,  melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (5/2).

Menurut Adhie,  dirinya optimistis  karena langkah dan skema penguatan AJBB terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.  

“Pengelola Statuter sangat hati-hati karena mengelola aset triliunan, yang kalau salah langkah urusannya pidana, bisa masuk bui. Karena itu, Pengelola Statuter tidak sekedar mengundang investor dan melepas beberapa aset properti untuk memperoleh dana tunai. Kalau hanya itu yang dilakukan, pasti tidak akan menyelesaikan masalah, hanya menunda masalah,” katanya.

Adhie menjelaskan, yang dilakukan Pengelola Statuter adalah memobilisasi sumber daya pembiayaan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis. Sehingga pelepasan aset properti senilai Rp 4,3 triliun lebih merupakan instrumen (stimulus) untuk menambah pendapatan.

Diyakini Adhie, apa yang dilakukan Pengelola Statuter AJBB tetap menjaga marwah Bumiputera yang dibangun pada 1912 dengan landasan moral yang kuat oleh tiga guru anggota aktif Boedi Utomo, organisasi kaum inteklektual pribumi zaman kolonial (1908). Yakni,  untuk meningkatkan derajat ekonomi bangsa, sebagaimana tertuang dalam Marcia Bumiputera.

Sebagaimana diketahui, sejak 21 Oktober 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan No. 87/D.05/2016 menunjuk Pengelola Statuter pada AJB Bumiputera dengan Didi Achdijat sebagai koordinator dan Sriyanto Muntasram (wakil), Adhie M Massardi, Yusman serta Agus Sigit Kusnadi sebagai anggota.

Hal ini dilakukan OJK karena surat yang dilayangkan kepada BPA (Badan Perwakilan Anggota), pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan AJBB pada 2013, 2014 dan 2015, perintah untuk melakukan restrukturisasi guna penyehatan perusahaan asuransi nasional tertua itu, tdak dilaksanakan. Padahal persoalan likuiditas di AJBB terus membengkak.

  

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement