Senin 06 Feb 2017 16:01 WIB

Komisi XI DPR Sebut RUU Perbankan tak Jadi Prioritas Tahun Ini

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah nasabah melakukan transaksi di Bank Mandiri. ilustrasi  (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah nasabah melakukan transaksi di Bank Mandiri. ilustrasi (Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan sulit dipastikan selesai tahun ini. Pasalnya, setiap kali akan melakukan pembahasan, DPR justru didesak pemerintah untuk membahas aturan lain sesuai kebutuhan pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR Bidang Keuangan Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya tengah diminta untuk menyelesaikan Undang-Undang soal Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). "Memang sulit untuk memastikan apakah revisi UU perbankan bisa diketok palu tahun ini. Saat DPR bahas RUU perbankan, kami diminta selesaikan UU PPKSK yang mana seharusnya UU itu berkorelasi dengan UU Perbankan, Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelasnya saat dihubungi, Senin, (6/2).

Ia menambahkan, Komisi XI DPR diminta pula untuk segera membahas UU Tax Amnesty. Hal itu membuat RUU Perbankan belum menjadi prioritas.

Ahmadi juga menyebutkan, kini Komisi XI sedang disibukkan dengan pembahasan RUU Penerimaan Bukan Pajak. Pemerintah bersama DPR Komisi XI telah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan disahkannya DIM tersebut, pemerintah dan DPR Komisi XI bisa segera melakukan pembahasan revisi UU itu. "Jadi yang bahas ini kan orang-orang sama, itu-itu lagi. Jadi memang belum ada waktu untuk membahas RUU Perbankan. Tahun 2017 banyak rancangan UU yang mendesak untuk segera dibahas," jelas Ahmadi.

Politisi Golkar ini juga menyatakan, DPR tidak bisa berinisiatif untuk membahas RUU Perbankan, karena selama ini pembahasan RUU terutama di sektor keuangan menunggu dari kebutuhan pemerintah. Meski begitu, Ahmadi tak memungkiri bila RUU Perbankan merupakan UU penting.

Ia menuturkan, di dalam RUU tersebut mengatur ketentuan bank asing di Indonesia atas asas resiprokal (kesetaraan). Dengan begitu, perbankan di Indonesia juga mampu bersaing di kancah internasional.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi XI Misbakhun mengungkapkan RUU Perbankan sekarang dalam proses penyusunan. Hanya saja belum ada target spesifik kapan akan selesai.

"Harapan saya di tahun 2017 ini sudah selesai. RUU Perbankan juga jadi prioritas," ujarnya saat dihubungi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement