EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank diikutkan dalam program KUR. Terkait hal itu, OJK sudah mengirimkan surat usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, Eximbank seharusnya memang mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Kita dorong LPEI agar ikut program KUR supaya dapat subsidi juga dari pemerintah seperti penyalur KUR lainnya," ujarnya di Jakarta, Selasa, (7/2).
Ia menjelaskan, bunga KUR disubsidi pemerintah sebanyak 10 persen. Sehingga kreditur KUR hanya membayar bunga sembilan persen.
Menurutnya, bila sekarang LPEI harus bersaing dengan program KUR maka tidak bisa karena belum mendapatkan subsidi dari pemerintah. "Kita yakin LPEI bisa mendorong pembiayaan kepada UMKM, seperti sekarang UMKM kita berorientasi pada produk yang kita support ke depan," tutur Firdaus.
Ia pun menyatakan, berencana mewajibkan para pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) untuk menyerap surat utang yang diterbitkan LPEI atau Eximbank. Menurutnya, surat utang yang diterbitkan Eximbank sangat aman karena lembaga ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Firdaus menambahkan, peringkat surat utang yang diterbitkan oleh Indonesia Eximbank juga selalu baik, mencerminkan risiko terjaga. "Akan terbitkan surat edaran bahwa efek yang diterbitkan oleh Eximbank sebagai efek yang harus dimiliki oleh asuransi dan industri keuangan nonbank," tuturnya.
Pada tahun ini, Eximbank menargetkan penerbitan surat utang (obligasi) dalam kurs rupiah sebesar Rp 14 triliun dan berbentuk valuta asing (valas) sebanyak 500 juta dolar AS. Sedangkan outstanding utang dari penerbitan obligasi sampai akhir 2016 mencapai Rp 39,2 triliun. Sebanyak Rp 32 triliun berdenominasi rupiah, sisanya valas.