EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyayangkan sikap sebagian kelompok orang yang masih menolak pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah yang mengkhawatirkan sebab dampak kerusakan lingkungan.
Padahal setelah dilakukan pengujian,ternyata amdal dan izin lingkungan pabrik Semen Rembang sudah tidak bermasalah. Apalagi setelah baru-baru ini amdal pabrik Semen Rembang kembali dinyatakan layak.
"Dari awal kan sudah menjadi polemik dengan sebagian masyarakat. Mereka khawatir katanya bakal ganggu kelestarian air. Tapi ternyata amdalnya tidak bermasalah, justru di setujui lagi yang terbaru," ujar Haryadi melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (9/2).
Haryadi menilai, dengan dibangunnya pabrik Semen Rembang sebenarnya dapat mendorong perekonomian dan kesejahteraan daerah serta masyarakatnya. Melihat dampak baik atas pembangunan ini, masyarakat seharusnya bisa mendukung atas pabrik Semen Rembang.
"Investasi pabrik Semen Rembang sudah cukup besar, terutama untuk daerah. Dengan investasi tersebut akan memajukan daerah dan masyarakatnya," kata Hariyadi.
Kesejahteraan dan kemajuan daerah serta masyarakat tersebut dengan investasi pabrik Semen Rembang, akan menyerap banyak potensi positif. Terbukanya banyak kesempatan kerja, meningkatnya pembangunan perumahan, adalah beberapa contoh yang bisa dirasakan nantinya..
Selain itu, Haryadi menilai pengaruh positif juga bisa diperoleh daerah dengan hadirnya pabrik Semen Rembang. Daerah bakal memperoleh tambahan pendapatannya melalui pajak dan retribusi dari pabrik Semen Rembang.
Menurut Haryadi, dirinya sangat menyayangkan jika ada penolakan keras atas pembangunan proyek ini. Karena dampak positifnya sudah pasti banyak didapatkan dalam pertumbuhan daerah dan perekonomian nasional.
Dia berharap agar ke depannya pabrik Semen Rembang tidak lagi mengalami kendala operasional. Pasalnya, bila terus bermasalah maka kerugian besar bagi industri BUMN yang pengelolaan keuangannya di bawah kendali negara.
"BUMN kan modalnya di batasi dan di awasi negara. Keuangannya di bawah negara. Nanti kasihan direksinya bisa disalahkan juga," kata Haryadi.
Pabrik Semen Rembang belum lama ini kembali mengajukan amdal setelah sebelumnya dicabut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas perintah putusan Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016. Amdal pabrik Semen Rembang dinyatakan layak dan di rekomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungannya. Keputusan tersebut diberikan oleh 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan lintas keahlian setelah melalui sidang komisi amdal di Semarang.