Kamis 09 Feb 2017 19:05 WIB

KPK Diminta Telusuri Rekam Jejak 107 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nidia Zuraya
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (dari kiri) bersama Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (dari kiri) bersama Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/2) sore. Kedatangan ini untuk meminta KPK agar membantu mengecek rekam jejak 107 calon yang telah lolos di tahap pertama atau administrasi.

Ketua Pansel Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani Indrawati menuturkan ke-107 nama calon yang lolos tersebut telah diserahkan ke KPK. Penyerahan ini sebagai proses formal untuk kemudian meminta masukan dari lembaga antirasuah itu terkait rekam jejak calon. 

"Untuk menjaring masukan dari masyarakat mengenai track record integritas 107 calon dewan komisioner. Prosesnya akan berlangsung sampai 24 Februari jam 12 siang," ujar dia di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/2).

Tim pansel yang mendatangi KPK berjumlah lengkap yaitu sembilan orang, termasuk Sri Mulyani selaku ketua. Pansel berharap KPK dapat memberi masukan terkait nama-nama calon yang lolos sehingga calon terpilih di tahap berikutnya tidak hanya berkompeten tapi juga berintegritas dan mempunyai rekam jejak yang bersih. 

"Nama anggota keluaga, data-data telah diserahkan oleh pansel. 107 ini telah diumumkan ke masyarakat," ungkap dia.

Lihat juga: Wajah-Wajah Lama Lolos Seleksi Tahap I Calon Dewan Komisioner OJK

Setelah ke KPK, tim pansel juga akan meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut mengecek reputasi maupun rekam jejak integritas calon. "Kami secara resmi minta ke instansi lain yang memiliki fungsi dan wewenang yang punya relevansi untuk mengecek track record integritas calon anggota dewan komisioner," ujar dia.

Sri menambahkan, data dan informasi dari KPK dan juga instansi terkait lain, termasuk informasi dari masyarakat, tentu akan digunakan pansel dalam menentukan calon dewan komisioner OJK. Pansel pun memiliki kriteria tersendiri. Kalau memang calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, calon tersebut akan gagal ke tahap berikutnya. 

Tahap seleksi berikutnya yakni tes kesehatan, assessment center atau tes psikologi, barulah kemudian lanjut ke wawancara. Di tahap pertama, calon selain menyerahakan persyaratan administrasi juga makalah. "Waktunya memang cukup singkat kalau dibandingkan pansel lain tapi ini diatur UU OJK, kami mengikuti," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan bakal bekerja keras untuk menelusuri nama-nama calon yang telah diberikan itu. Termasuk jika ada temuan yang mencurigakan dari calon. 

"KPK diberi waktu sampai 24 februari jam 12 siang. Semoga (dapat selesai) sebelum tanggal 24. Ini lembaga uang sangat penting bagi negara kita. Darahnya ekonomi ya di lembaga ini. KPK harus bekerja keras mengumpulkan data 107 orang ini," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement