Ahad 12 Feb 2017 12:51 WIB

KAI Berlakukan Ketentuan Khusus Bagi Penumpang Ibu Hamil

Red: Nur Aini
 Warga antre untuk mendapatkan tiket Kereta Api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga antre untuk mendapatkan tiket Kereta Api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/12).

EKBIS.CO, PURWOKERTO -- Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia memberlakukan katentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil.

Berdasarkan telegram dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) yang diterima PT KAI Daop 5 Purwokerto pada hari Jumat (10/2) pukul 18.00 WIB, ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh jika usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, kata dia, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

Selain itu, ibu hamil tersebut wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. "Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses 'boarding', calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan risiko bahwa perusahaan, dalam hal ini PT KAI (Persero), dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko di Purwokerto, Ahad (12/2).

Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang mendampingi ibu hamil jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan. "Apabila kedapatan penumpang ibu hamil di atas KA yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang,"ujarnya.

Dalam formulir pemesanan tiket, ketentuan pemesanan tiket yang terdapat di kanal eksternal, dan laman pemesanan tiket kereta api wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement