EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan membuat aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke- 13 yang diluncurkan pada Agustus 2016 lalu. Aturan pelaksana tersebut mencakup kemudahan perizinan dan harga lahan yang tinggi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, kesulitan perizinan dan harga lahan yang tinggi menyebabkan ongkos besar sehingga sulit untuk membangun rumah dengan harga Rp 144 juta. Untuk perizinan, selama ini ada 44 izin di daerah dan dengan kebijakan paket ekonomi ke-13 tersebut maka dapat terpangkas menjadi hanya 11 perizinan.
"Untuk merubah dari 44 izin menjadi 11 izin itu, dibutuhkan peraturan daerah (perda) dan untuk menyusun perda maka harus melakukan public hearing dengan tokoh-tokoh dan sebagainya," ujar Basuki di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/2).
Menurut Basuki, saat ini ada lima kota yang sudah bagus perizinannya yakni Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, dan Makassar. Kelima kota ini dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lainnya di Indonesia, karena proses perizinannya hanya satu hari saja. Oleh karena itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menginstruksikan kepada menteri dalam negeri untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah agar segera menyusun perda.
Sementara itu, untuk lahan akan digunakan lahan-lahan negara sebagai bank tanah misalnya di kereta api. Basuki menambahkan, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) punya banyak lahan-lahan tersebut untuk dipakai membuat rumah. Pemakaian lahan negara tersebut dibangun dekat kota agar meringankan ongkos transportasi masyarakat.
"Itu yang kita pikirkan, harusnya yang punya mobil tinggal di luar kota, tapi mereka di dalam. Ini kan kebalik sehingga 30-4 persen penghasilan habis di transportasi makanya tanah-tanah negara yang akan dipakai," kata Basuki.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah termasuk Kementerian BUMN sudah mengidentifikasi lahan-lahan negara tersebut. Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga sudah mengidentifikasi terutama lahan-lahan Perhutani untuk di kota-kota yang lebih kecil. Tak hanya itu, BUMN lainnya juga sudah melakukan identifikasi misalnya BUMN perkebunan yang memiliki lahan menganggur dan dekat dengan kota.
"Bank tanah itu arahnya yang sekarang harus dilakukan mana yang ada dibangun dulu," ujar Darmin.