EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan regulasi terkait pelayanan perizinan satu pintu untuk kegiatan ekonomi kreatif seperti acara seni dan olahraga yang bakal memangkas waktu perizinan menjadi 14-21 hari sebelum acara, saat ini memasuki tahap finalisasi.
Sandiaga menjelaskan, penyelenggara kegiatan (event organizer) sebelumnya mengeluhkan soal ketidakpastian perizinan yang biasanya baru terbit beberapa jam sebelum kegiatan berlangsung. Pihaknya sekaligus berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian.
“Ini akan uji coba di lima venue dahulu yang ada di Jabodetabek di antaranya ICE BSD, JIS, dan GBK. Kita coba dahulu di tengah-tengah Pemilu, tetap ada konser,” kata Sandiaga dalam keterangannya dikutip Republika.co.id, Kamis (17/8/2023).
Digitalisasi di dalam regulasi itu, kata Sandiaga, juga diharapkan bisa mempercepat proses perizinan. Proyek percontohan digitalisasi perizinan tersebut akan diuji coba pada September 2023 dan dievaluasi secara periodik, sehingga memudahkan penyelenggara untuk mendapatkan perizinan.
“Kita berharap prosesnya selesai 21 hari untuk perizinan. Dan apabila konser-konser besar diharapkan 3 bulan sebelum konser digelar izinnya sudah bisa keluar. Sementara untuk konser-konser yang lebih kecil diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Jadi tidak last minute izinnya keluar,” katanya.
Sementara itu, personel DEWA 19 Ahmad Dhani mengatakan, dirinya mewakili promotor berharap industri event organizer bisa lebih menarik ketika perizinannya gampang. Lalu biaya keamanannya tidak terlalu mahal. Sehingga dari segi bisnis menarik bagi promotor.
“Yang dikhawatirkan teman-teman promotor setelah 13 Oktober 2024 saat masa kampanye Pemilu, di mana biasanya di kuartal keempat sedang banyak-banyaknya konser. Biasanya saat pemilu tidak boleh ada acara musik atau konser,” ujarnya.