EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi daya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut membuka gerai konsultasi perizinan berusaha untuk usaha budi daya tambak udang di Serang, Banten. Gerai tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk mendorong kepatuhan perizinan berusaha dan memacu peningkatan produksi udang nasional serta terciptanya iklim investasi di Indonesia.
“KKP jemput bola dengan membuka gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budi daya tambak udang. Kami buka perdana di Serang, tepatnya di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budi daya, Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang, Banten tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2023 kemarin," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budi daya, Tb Haeru Rahayu atau Tebe dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Tebe menjelaskan gerai konsultasi perizinan berusaha tersebut merupakan respons cepat KKP dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
“Gerai Konsultasi Perizinan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dalam mengamankan investasi dan keberlanjutan usahanya. Dengan bersinergi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal mengawal pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha khusus untuk usaha budi daya tambak udang,” ucap Tebe.
Gerai pelayanan konsultasi perizinan berusaha tersebut sebagai upaya membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berusaha khusus untuk usaha budi daya tambak udang. Direktorat Jenderal Perikanan Budi daya melalui Direktorat Produksi dan Usaha Budi daya membuka pelayanan Sertifikasi Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB). Sementara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut membuka pelayanan konsultasi Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pelayanan kegiatan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE).
Tebe menyampaikan aksi jemput bola dengan membuka perdana gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budi daya tambak udang di Serang, Banten adalah sebagai salah satu langkah KKP dalam mendorong produktivitas budi daya udang pelaku usaha.
"Dengan mengawal pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan, akan terus mendorong tingginya investasi, menyerap tenaga kerja lokal, menggairahkan ekonomi sekitar, serta meningkatkan pendapatan begara serta meminimalisasi ruang gerak perantara atau calo pengurusan perizinan," kata Tebe.
Tebe menyampaikan sesuai dengan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko. Persyaratan dasar perizinan terdiri atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Lingkungan.
Pembudi daya skala mikro kecil memiliki tingkat risiko usaha menengah rendah. Oleh karena itu, dalam pemenuhan perizinan berusahanya selain kepemilikan NIB, pelaku usaha juga wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declare) melalui OSS RBA bahwa kegiatan usahanya siap menerapkan prinsip-prinsip cara budi daya ikan yang baik.