EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan dua aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, untuk menaikkan besaran santunan kecelakaan penumpang. Peningkatan santunan yang nantinya diberikan oleh PT Jasa Raharja ini ditetapkan sebesar 100 persen atau dua kali lipat dari besaran santunan sebelumnya.
Kebijakan baru ini menyebutkan, santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik 100 persen. Sementara santunan untuk penggantian biaya perawatan dokter naik 100 persen dan penggantian biaya penguburan (bila tak ada ahli waris) naik 100 persen. Selain itu, diputuskan pula adanya tambahan jenis santunan yakni penggantian biaya ambulans dan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melihat delapan tahun kinerja Jasa Raharja dalam mengelola tanggungan santunan kepada penumpang angkutan darat, sungai/penyeberangan, laut, dan udara. Apalagi, kata Sri, kinerja keuangan Jasa Raharja dianggap stabil dan kuat untuk memberikan santunan lebih besar kepada korban kecelakaan. Bahkan, jumlah iuran pengguna tidak mengalami kenaikan meski santunannya lebih tinggi.
"Jasa Raharja bisa mengelola keuangannya. Sehingga masyarakat bisa menikmati bantuan dari asuransi. Termasuk dalam kondisi yang tidak diinginkan," ujar Sri dalam konferensi persnya bersama Jasa Raharja, Senin (13/2).
Sri menyebutkan, aturan baru ini akan mulai berjalan di Juli 2017 mendatang. Meski begitu, Sri meminta Jasa Raharja untuk mempercapat persiapan kebijakan ini sehingga bisa berjalan sebelum Lebaran tahun ini. Apalagi, kata dia, periode mudik Lebaran cukup rawan adanya kenaikan angka kecelakaan penumpang. Ia mempertimbangkan untuk merevisi PMK ini agar bisa berlaku lebih awal.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menambahkan, pihaknya mempertimbangkan bahwa rasio kecukupan keuangan sangat memungkinkan untuk menaikkan santunan dana tanpa diikuti iuran wajib. Apalagi, menurutnya, Jasa Raharja mempunyai cadangan teknis apabila itu terjadi kecelakaan besar atau kekurangan dana. Budi juga meyakini bahwa sebagian pertanggungan bisa dilakukan reasuransi bila ada kejadian besar.
Catatan Jasa Raharja, jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan naik tajam dalam kurun waktu delapan tahun belakangan. Di saat bersamaan, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas cenderung menurun.
"Ini yang melandasi untuk naikkan santunan pemerintah. Hampir empat tahun melihat bahwa kebutuhan korban meninggal dunia, dengan santunan 25 juta rupiah sangat kurang," kata Budi.
Jasa Raharja juga mengacu pada penilaian Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa indeks biaya hidup dan biaya pengobatan semakin melambung tinggi. Bahkan, dengan biaya perawatan luka yang sebelumnya diberikan santunan Rp 10 juta pun dianggap belum menutup seluruhnya kebutuhan biaya korban.
Secara rinci, kenaikan terjadi untuk seluruh jenis angkutan kecuali angkutan umum udara di mana kenaikan hanya terjadi untuk biaya penguburan saja. Santunan meninggal dunia kepada ahli waris untuk angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyebarangan, lut, udara, dan kecelakaan lalu lintas dipasang di angka Rp 50 juta rupiah.
Sementara santunan untuk cacat tetap diberikan maksimal sebesar Rp 50 juta untuk semua kategori angkutan umum. Santunan biaya perawatan luka-luka diberikan maksimal Rp 20 juta untuk seluruh jenis angkutan dan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Dua jenis santunan baru yang diberikan yakni penggantian biaya P3K diberikan maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans diberikan maksimal Rp 500 ribu.