Selasa 14 Feb 2017 14:02 WIB

Pemerintah Kasih Sinyal Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Mulai Pekan Depan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Lokasi penambangan Freeport di Timika, Papua.
Lokasi penambangan Freeport di Timika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berharap Freeport bisa segera mengajukan izin ekspor kepada pemerintah.

Meski Bambang belum bisa memastikan apakah pihak Freeport sudah mengirimkan surat pengajuan tersebut atau belum, namun pihaknya memberikan sinyal pada pekan depan Freeport sudah bisa memulai ekspor konsentrat lagi.

Ditemui di Kantor Kemenko Maritim Bambang Gatot mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak terkait izin ekspor Freeport. Namun, dalam segi perpanjangan operasi tambang, pihak ESDM sudah menekan surat dan memberikan kepada Freeport waktu untuk tetap bisa beroperasi sampai 2021.

Lihat juga: Bos Freeport Indonesia Minta Maaf Terkait Insiden di Ruang Rapat Komisi VII DPR

Sayangnya, Bambang tak ingin menjelaskan lebih rinci terkait izin ekspor konsentrat Freeport. Ia hanya mengatakan proses pengurusan izin ekspor bisa berjalan maksimal dan cepat dilakukan.

"Jangan tanya saya, tanya mereka. Kalau bilang sama saya, ya sudah. Tanya sendiri gih. Minggu depan mereka sudah bisa ekspor. Diharapkan segera selesai. Pokoknya dia tetap harus sesuai prosedur, moga-moga bisa ekspor," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (14/2).

Bambang mengatakan namun pihaknya belum bisa memastikan berapa lama durasi yang diberikan pemerintah kepada Freeport untuk ekspor konsentrat ini. Ia memastikan, pemerintah tetap akan melakukan prosedur yang sudah ditetapkan, dan pembangunan smleter tetap menjadi kunci dari izin ekspor konsentrat.

"Kami berharap supaya mereka segera mengajukan, soal berapa lama durasi memang belum dibahas dan diproses," ujar Bambang.

Disatu sisi, PT Freeport Indonesia mempertanyakan perubahan status izin usaha Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah pada akhir pekan lalu. Pasalnya, sampai saat ini belum ada negosiasi ihwal kebijakan fiskal yang akan digunakan perusahaan jika berubah menjadi IUPK.

Lihat juga: Rio Tinto akan Putus Kerja Sama dengan Freeport di Papua

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, perusahaan akan kukuh meminta jaminan kebijakan fiskal dan hukum yang berlaku di dalam KK (nail down). Sementara itu, pemerintah mengatakan bahwa Freeport harus tunduk mengikuti ketentuan fiskal yang berlaku (prevailing).

Ketentuan fiskal ini dibutuhkan perusahaan sebagai bahan pertimbangan untuk berinvestasi Freeport di kemudian hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement