EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 1.000 gadai swasta yang menjalankan usahanya. Hanya saja dari jumlah itu, baru belasan yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Pada akhir Juli 2016, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Lewat aturan tersebut, OJK mewajibkan pelaku usaha gadai mendaftarkan usahanya paling lambat dua tahun sejak peraturan itu terbit.
"Yang sudah mendapatkan izin belasan. Kami yakin akan terus berkembang," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (14/2).
Lihat juga: Pegadaian Luncurkan Program Gadai Online
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan izin usaha gadai bisa dilakukan di Kantor Perwakilan OJK di daerah. Sedangkan bagi yang berdomisili di tingkat provinsi bisa langsung datang ke Kantor OJK di Jakarta.
"Dari 1.000 (perusahaan gadai) paling tidak ratusan tahun ini yang mendaftar. Saya tidak bisa prediksi, karena mereka yang harus datang mendaftar. Saya kan pasif, nunggu," tuturnya.
Ia menegaskan, bila sampai waktu yang ditentukan pelaku usaha gadai tidak melapor atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka OJK sudah menyiapkan beberapa sanksi. Hal itu meliputi sanksi administratif, pengaturan, sampai pencabutan izin usaha.
"Pengaturan mengenai pergadaian, pasal-pasal perlindungan konsumen kami letakkan di sana. Kalau ada masalah ke konsumen bahkan ada sanksi pidana," kata Firdaus menambahkan.