EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berniat mempermudah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mulai 2018 mendatang, pemerintah akan menerapkan sistem kartu kepada pemohon kredit. Dalam sistem informasi yang terhubung dengan Kementerian Keuangan, nantinya kartu yang dipegang oleh pemohon KUR akan merekam seluruh data pengajuan KUR dan historis kelancaran kredit dari pemegang kartu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemegang kartu yang sudah memiliki rekam jejak yang baik bisa dengan mudah mengajukan KUR di kemudian hari. Bahkan, KUR bisa diajukan dalam jangka waktu enam bulan saja dengan bunga 4,5 persen.
Artinya, jangka waktu ini lebih pendek dari skema KUR biasanya selama satu tahun, dengan bunga saat ini yakni sembilan persen. Darmin berharap, kartu yang ia sebut "tak pintar-pintar amat" ini justru memberi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapat pinjaman super mikro dalam kurun waktu tak sampai 1 tahun.
Darmin mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan ini bersama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Ia memberikan contoh, KUR dengan skema pinjaman enam bulan ini bisa diberikan kepada petani yang memiliki musim tanam beberapa bulan sekali. Mekanisme ini dianggap lebih adil dibanding kalau petani harus ikut KUR yang jangka waktunya hingga satu tahun.
"Nanti kartu itu me-record. Misal peternak yang butuh penggemukan sapi selama enam bulan atau petani yang dia ada sawah. Kalau sewaktu-waktu butuh pinjaman, pakai kartu saja. Dalam hitungan hari kredit sudah mengalir," kata Darmin usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (14/2).
Dalam tahap awal, kata Darmin, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan KUR melalui sistem kartu ini. Apalagi, penggunaan satelit yang dioperasikan BRI, BRIsat, diyakini bisa menjangkau pengguna yang lebih luas. Namun, Darmin mengaku belum memutuskan penyalur KUR mana saja yang nantinya akan diberikan amanah dengan skema kartu ini.
"Kita ke arah sana namun belum tahun ini, tahun depan Inshaallah. Sehingga kalau mau pinjam enam bulan saja. Karena satu musim tanam enam bulan saja," kata Darmin.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menugaskan bank dalam menyalurkan KUR. Ia menilai, bank juga memiliki batasan-batasan risiko yang harus ditaati dalam meloloskan penyaluran KUR. Artinya, bila kebijakan KUR untuk kalangan super mikro dijalankan, ia meminta pemerintah agar memilih bank penyalur yang memang memiliki keuangan yang aman. Ia berharap, penyaluran KUR tidak justru merugikan pihak bank.
"Jadi pilih bank yang memang spesialis. Nantinya bank yang over liquid bisa berikan bantuan kepada bank penyalur," jelas Indah.