EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan baru tentang perusahaan rintisan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) on-balance sheet yang menyalurkan uang pinjaman dari kas perusahaan.
"Kami siapkan peraturan dari fintech on-balance sheet, yang aturannya tidak seperti perusahaan asuransi atau perbankan karena tidak mengelola dana masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani, dalam acara sosialisasi peraturan OJK di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/2). Firdaus mengatakan regulasi tersebut akan mengatur misalnya mengenai besaran pinjaman. OJK terlebih dahulu akan memantau mekanisme pasar dan rata-rata cost of fund.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede, mengatakan peraturan OJK mengenai fintech yang menyalurkan pinjaman melalui kasnya sendiri masih perlu didiskusikan lebih mendalam dengan pihak pelaku industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai segmentasinya. "Fintech ini berada di segmen mana, jangan sampai segmentasi fungsi perbankan atau segmentasi perusahaan pembiayaan, kalau seperti itu harus didorong ke perbankan dan perusahaan pembiayaan," ucap dia.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang menjamin adanya kualifikasi perusahaan rintisan fintech dalam ranah pinjam meminjam uang (peer-to-peer lending/P2P). "Di dalam POJK 77, memang kami mengatur fintech yang off-balance sheet, usaha fintech ini bertindak sebagai perantara mempertemukan pemilik uang dan mereka yang butuh modal," kata Firdaus.
Dia memperkirakan regulasi baru tentang fintech on-balance sheet akan dikeluarkan pada pertengahan tahun ini.
Selain merumuskan peraturan, OJK juga akan memberikan edukasi mengingat risiko fintech yang on balance sheet ada di perusahaan yang memberikan pinjaman.