EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal. Jika dirinci pada 2018, Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 404 pinjaman online ilegal, pada 2019 meningkat menjadi 1.493 pinjaman online ilegal, pada 2020 menurun menjadi 1.026 pinjaman online ilegal, dan pada 2021 kembali menurun menjadi 593 pinjaman online ilegal.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan otoritas telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang melanggar hukum.
“Sejak 2018 sampai sekarang Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal,” ujarnya kepada Republika, Jumat (15/10).
Menurutnya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal antara lain menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan teror atau intimidasi.
Anto mengungkapkan jumlah pengaduan masyarakat sejak 2019 sampai 2021 sebanyak 19.711 pengaduan. Hal ini mencakup pelanggaran berat sebanyak 9.270 atau setara 47,03 persen, pelanggaran ringan atau sedang sebanyak 10.441 atau setara 52,97 persen.
“Pengaduan dengan pelanggaran berat ditemukan dalam pengaduan antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak handphone dengan teror atau intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual,” ungkapnya.
Baca juga : Stres Berat Terjerat Pinjol: Rp 2,5 Juta Jadi Ratusan Juta
Anto menyebut faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal terbagi dua antara lain pertama pelaku pinjaman online ilegal. Hal ini dikarenakan kemudahan mengunggah aplikasi atau situs atau website dan kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Kedua, masyarakat atau korban. Hal ini dikarenakan tingkat literasi masyarakat masih rendah seperti tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online. “Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” katanya.
Anto mengungkapkan cara mudah mengecek pinjaman online legal atau ilegal antara lain cek website OJK dan hubungi kontak OJK 157 melalui whatsapp 08157157157 atau email konsumen@ojk.go.id
Berdasarkan data OJK, per 6 Oktober 2021 sebanyak 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK. Per 31 Agustus 2021, sebanyak 749.175 entitas lender (jumlah akumulasi rekening), sebanyak 68.414.603 entitas borrower (jumlah akumulasi rekening), dan total penyaluran nasional sebesar Rp 249,938 triliun dengan outstanding sebesar Rp 26,098 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal sampai ke akarnya, baik yang dikembangkan melalui koperasi, sistem pembayaran, dan pembiayaan. “Ke depan penegakan hukum dan edukasi akan terus digencarkan untuk melindungi masyarakat,” ucapnya.